Enam Raperda Disetujui untuk Ditetapkan Menjadi Perda

444
Bupati Gumas Jaya S Monong melakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap enam buah raperda, pada rapat paripurna ke-5 masa persidangan III tahun sidang 2023, Selasa (11/7/2023)

,  – Bupati  Jaya S Monong memberikan sambutan dalam rangka penandatanganan persetujuan bersama terhadap enam buah Raperda, yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, Pengelolaan Tahura Lapak Jaru, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Gumas, Kawasan Tanpa Rokok, dan tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan .

”Setelah melalui agenda pembahasan dan berdasarkan keputusan , Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 telah disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda),” kata Jaya, pada rapat paripurna ke-5 masa persidangan III tahun sidang 2023, Selasa (11/7/2023).
ADE S
Terkait Raperda tentang Pengelolaan Tahura Lapak Jaru, diharapkan kepada perangkat daerah terkait, agar dapat lebih maksimal lagi dalam mengelola Tahura Lapak Jaru berdasarkan fungsi, dimulai dari perencanaan sampai pengawasan.
”Kalau persetujuan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, saya ingin Perda ini bisa mewujudkan keseimbangan antara obyek dan tarif dari pajak daerah dan retribusi daerah, serta peningkatan yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” tuturnya.
Mengenai disetujuinya Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Gumas, diharapkan Perda ini menjamin terwujud pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang andal dan lebih baik lagi kedepannya.
”Dengan disetujuinya Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, saya minta kepada perangkat daerah terkait agar dapat segera mensosialisasikan kepada masyarakat, sehingga tercipta ruang dan lingkungan yang bersih, serta terwujud Kabupaten Gumas sehat,” jelasnya.
Persetujuan Raperda tentang Perubahan Atas Perda tentang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini menyesuaikan perubahan nomenklatur. Perda tersebut untuk memudahkan dalam penataan kelembagaan di lingkungan Pemkab Gumas, serta lebih meningkatkan fungsi perangkat daerah itu.
”Persetujuan enam Raperda ini merupakan suatu prestasi yang menggembirakan. Untuk itu, harus segera disampaikan kepada   untuk dievaluasi dan difasilitasi,” pungkasnya. (ahs)