BALANGANEWS, KUALA KURUN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gumas menyampaikan laporan terhadap hasil rapat Pembahasan buah Raperda tahun 2023. Lima Raperda itu yakni tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pengelolaan Tahura Lapak Jaru, Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Penyelenggaraan Kearsipan, serta Kawasan Tanpa Rokok.
”Kalau Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kami setujui untuk ditetapkan menjadi Perda. Setiap pemerintah daerah harus menetapkan Perda terhadap Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan pola Omnibuslaw,” kata Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas, Iceu Purnamasari, pada rapat paripurna Ke-5 masa persidangan III tahun sidang 2023, Selasa (11/7/2023).
Beberapa catatan atas Raperda tersebut yakni terdapat pasal yang masih menjadi pertanyaan, perlu sinkronisasi dan kesesuaian materi dan klausul, sehingga perlu dilakukan harmonisasi kembàli, yakni Pasal 32, 47, 49 dan 53. Selanjutnya di BAB XIV Pasal 245 tidak dicantumkan salah satu Perda yang dicabut apabila Perda ini ditetapkan, Perda itu adalah Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan tidak terdapat pasal atau ayat yang mengatur berapa persen pungutan retribusinya.
”Kami ingin ada harmonisasi dari Bagian Hukum Setda Gumas dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, sehingga Raperda ini bisa sesegera mungkin dibahas, dan disampaikan kepada Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas,” terangnya.
Untuk Raperda tentang Pengelolaan Tahura Lapak Jaru dapat disetujui ditetapkan menjadi Perda. Hal ini mengingat Tahura Lapak Jaru merupakan destinasi wisata unggulan serta mendukung salah satu visi misi Bupati dan Wakil Bupati Gumas, yaitu smart tourism.