UHC Menjamin Layanan Kesehatan Masyarakat

WhatsApp Image 2023 09 21 at 5.05.43 PM
Ketua DPRD Kabupaten Gumas, Akerman Sahidar menyampaikan sambutan pada kegiatan launching UHC program JKN di GPU Damang Batu, Kamis (21/9/2023)

, – Dalam meraih capaian UHC program JKN di Kabupaten ) tidak lepas dari dukungan dan kontribusi berbagai pihak.

Salah satunya yang bersama mengawal dan menjadi penggerak pelaksanaan dan penganggaran program JKN bagi masyarakat.

”Upaya yang kami lakukan dalam meraih UHC, yakni sebagai fungsi dan pengawasan. Fungsi anggaran diwujudkan dalam pembahasan dan persetujuan bersama pemkab.

Kemudian fungsi pengawasan, diwujudkan dalam bentuk mengawasi peraturan bidang ,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, Kamis (21/9/2023).

Dia mengatakan, mencapai UHC merupakan sesuatu yang sulit, namun yang perlu diingat adalah lebih sulit lagi dalam mempertahankan untuk tahun depan di 2024 dan seterusnya.

Perlu komitmen dari pimpinan daerah dan seluruh pihak untuk memastikan predikat UHC tetap melekat di Kabupaten Gumas kedepan, melalui upaya pendataan masyarakat dan penganggaran.

”Capaian UHC Bulan Agustus tahun 2023, memang telah mencapai target minimal lebih dari 95 persen dari jumlah penduduk. Kami berharap di 1 Januari 2024 bisa mencapai target RPJMN, yaitu diangka minimal 98 persen bahkan 100 persen dari total penduduk Kabupaten Gumas,” katanya.

UHC merupakan wujud komitmen dari pemkab untuk memastikan terjaminnya pembayaran layanan kesehatan baik itu di puskesmas hingga rumah sakit. Untuk itu, diingatkan kepada pimpinan dan tenaga kesehatan agar terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

”Jangan sampai ada lagi keluhan dari masyarakat, baik karena ketersediaan obat-obatan, pelayanan dari tenaga kesehatan maupun hal lainnya yang kemungkinan masih dialami masyarakat,” ujarnya.

Dia mengakui, jaminan kesehatan merupakan suatu kebutuhan. Jangan ada lagi keluhan dari masyarakat yang tidak memiliki biaya berobat karena sakit atau melahirkan dan jika harus dirujuk keluar daerah sesuai kebutuhan medis.

Semua penduduk yang memiliki KTP, perlu pelayanan kesehatan, serta bersedia dilayani di kelas 3, bisa datang ke dinas sosial untuk didaftarkan menjadi peserta JKN yang dibayarkan pemkab melalui dinas kesehatan.

”Bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam kepesertaan namun memiliki keterbatasan ekonomi, kami minta agar iuran atau preminya diakomodir dan dialihkan menjadi tanggungan pemkab,” pungkasnya. (ahs)