BALANGANEWS, KUALA KURUN – Tahun 2023, ribuan peserta didik di Kabupaten Gumas mendapat kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Indonesia Pintar (PIP). Ini merupakan program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
“Ada 1.289 peserta didik yang mendapat kuota PIP, baik itu yang duduk di bangku SD maupun SMP,” ujar Bupati Gumas, Jaya S Monong, Sabtu (23/9/2023).
Dengan rincian, kuota PIP untuk SD sebanyak 24 sekolah dan peserta didik berjumlah 764 orang. Selanjutnya untuk SMP, ada 13 sekolah dengan jumlah peserta didik 525 orang.
“Untuk mendapatkan PIP ini harus dengan proses pengusulan, yakni melalui petugas operator data pokok pendidikan (Dapodik) sekolah SD dan SMP,” tuturnya.
Besaran bantuan yang diterima oleh peserta didik penerima manfaat bervariasi. Kelas I semester satu dan kelas VI semester akhir pada tingkat SD, yakni Rp225.000 per tahun. Kemudian, kelas II sampai kelas V mendapat Rp450.000 per tahun.
“Di jenjang SMP, untuk kelas VII sebesar Rp375.000 per tahun, lalu kelas VIII dan IX mendapat Rp750.000 per tahun. Pencairan langsung ditransfer melalui bank,” terangnya.
Dia menambahkan, kriteria peserta didik penerima PIP tersebut yaitu anak dari orang kurang mampu yang memegang kartu program keluarga harapan (PKH) yang terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
“Selain itu, peserta didik penerima PIP juga diberikan kepada anak yatim piatu yang tidak mempunyai kartu PKH,” tukasnya. (ahs)