Pemkab Gumas Terima 9,9 Miliar dari Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit

Whatsapp Image 2023 10 12 At 1.35.00 Pm
Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong

, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menerima bagi hasil dari pemerintah pusat pada tahun 2023.

Ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

”Untuk dana bagi hasil perkebunan sawit yang diterima sekitar Rp9,9 miliar. Dana itu cukup besar dan sangat bermanfaat bagi daerah melakukan ,” ujar Bupati Gumas, Jaya S Monong, Kamis (12/10/2023).

Dia mengatakan, pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit telah diatur PMK RI Nomor 91 tahun 2023, yang meliputi terkait penganggaran, pengalokasian, penggunaan, penyaluran, pemantauan dan evaluasi.

”Dalam PMK itu, dana bagi hasil akan digunakan untuk membiayai setiap kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan dan atau kegiatan lain yang ditetapkan oleh menteri,” katanya.

Untuk rincian persentase penggunaan dana bagi hasil perkebunan sawit berbeda, yakni minimal 80 persen digunakan di kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, serta 20 persen untuk kegiatan lainnya.

”Kami berencana dana bagi hasil perkebunan sawit yang diterima akan digunakan untuk penanganan ruas jalan, yakni dari Kota Kuala Kurun ke Desa Sarerangan, Kecamatan ,” jelasnya.

Dengan minimal 80 persen, maka sekitar Rp 7 miliar akan dimanfaatkan untuk penanganan ruas jalan Kuala Kurun-Sarerangan. Sisanya kegiatan lain disesuaikan dengan PMK.

”Ruas jalan Kuala Kurun-Sarerangan memiliki panjang sekitar sembilan kilometer. Sekarang ini, yang sudah diaspal sekitar 300 meter, sisanya masih jalan tanah,” tandasnya. (ahs)