DPRD Gelar Paripurna PAW Anggota DPRD

Whatsapp Image 2023 10 23 At 5.45.46 Pm
Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar ketika melantik dan mengambil sumpah janji Mambang A Singam sebagai PAW anggota DPRD di sisa masa jabatan 2019-2024, pada rapat paripurna masa persidangan 1 tahun sidang 2023, Senin (23/10/2023)

, Kabupaten melaksanakan rapat paripurna masa persidangan 1 tahun sidang 2023, dalam rangka pengambilan sumpah janji peresmian dan pemberhentian dan pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Gumas sisa masa jabatan 2019-2024, serta pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Gumas masa jabatan 2019-2024.

Dalam paripurna tersebut, Mambang A Singam dilantik dan diambil sumpah janji menjadi anggota DPRD Kabupaten Gumas dari Partai Berkarya, menggantikan Arit S Bajau, yang sebelumnya lebih kurang empat tahun sudah bertugas sebagai anggota DPRD periode 2019-2024.

”Saya ucapkan selamat kepada Mambang A Singam yang resmi menjadi anggota DPRD. Harus segera menyesuaikan diri, memahami kedudukan, tugas, fungsi, dan peranan sebagai anggota DPRD,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, Senin (23/10/2023).

Di samping itu, lakukan komunikasi dan koordinasi dengan sesama anggota DPRD dari berbagai partai , yang memiliki latar belakang dan cara berpikir berbeda.

”Ini yang perlu dilakukan dalam rangka mengakomodir kepentingan dan aspirasi dari masyarakat,” tuturnya.

Dengan adanya pergantian di legislatif, diharapkan nantinya akan lebih meningkatkan kinerja DPRD sebagai mitra kerja eksekutif, yang dituntut memiliki kepekaan tinggi dalam membaca dan mengantisipasi fenomena yang tumbuh di masyarakat.

”Setiap anggota DPRD juga harus mampu mengimplementasikan kepentingan dari masyarakat ke dalam kebijakan daerah, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Gumas Jaya S Monong menuturkan, masa jabatan bupati dan wakil bupati akan berakhir pada 31 Desember 2023. Ini sesuai Surat Nomor : 100/145/II.1/PEM-OTDA. Untuk itu, DPRD mengumumkan usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati masa jabatan 2019-2024.

”Meskipun masa jabatan kami sebagai bupati dan wakil bupati periode 2019-2024 berakhir tahun 2023 dan masih menyisakan lebih kurang lima bulan pengabdian, kami mengharapkan apa yang telah menjadi visi dan misi dapat terus berlanjut,” tandasnya. (ahs)