MoU Inovasi Peningkatan Layanan Hukum Masyarakat

Whatsapp Image 2023 10 23 At 5.45.13 Pm
Ketua PN Kuala Kurun Bukti Firmansyah bersama Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, dan Sekda Richard, ketika menunjukkan MoU Inovasi Peningkatan Pelayanan dan Perlindungan Hukum Masyarakat yang sudah ditandatangani, Senin (23/10/2023)

, Negeri (PN) Kuala Kurun melaksanakan syukuran Hari Jadi ke 5 tahun dan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama MoU Inovasi Peningkatan Pelayanan dan Perlindungan Masyarakat bersama Pemkab dan pos bantuan hukum (Posbakum).

”Penandatanganan MoU menjadi langkah awal bagi para kades dan lurah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam menyelesaikan konflik dan sengketa perdata di masyarakat, serta memiliki pengetahuan hukum yang cukup dalam penyusunan peraturan desa,” ujar Ketua , Bukti Firmansyah, Senin (23/10/2023).

Dia mengatakan, kades dan lurah juga harus mampu menjadi wadah konsultasi bagi warganya yang berhadapan dengan hukum, serta memfasilitasi penyelesaian konflik. Salah satunya dengan mengedepankan asas restorative justice tanpa perlu melibatkan penegakan hukum melalui jalur litigasi.

”Penegakan hukum secara litigasi diharapkan menjadi solusi terakhir ketika upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak dapat ditempuh,” tuturnya.

Dengan besarnya peranan kepala desa dan lurah, maka Badan Pembinaan Hukum (BPHN) dan Mahkamah Agung berinisiatif untuk memberi pembekalan kepada kades dan lurah agar dapat memediasi atau menyelesaikan permasalahan secara nonlitigasi. Ini menjadi jawaban atas permasalahan keterbatasan dalam mengakses keadilan yang kerap dialami masyarakat desa.

”Kades memainkan peran sebagai juru damai untuk menyelesaikan permasalahan atau konflik warganya. Untuk itu, perlu dibekali pengetahuan dan pemahaman tentang penyelesaian permasalahan atau konflik di desa serta ilmu hukum lainnya,” jelasnya.

Dia mengakui, peranan kades yang inspiratif akan dapat menciptakan desa yang damai dan sadar hukum. Melalui kegiatan ini, bisa menjadi semangat untuk terus memberikan yang terbaik untuk bangsa dan negara.

”MoU ini juga menjadi salah satu fase untuk mendekatkan masyarakat dengan PN Kuala Kurun. Kami berharap ini tidak hanya sekedar MoU saja, tetapi akan mampu meminimalisir sengketa perdata di masyarakat desa,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Gumas Jaya S Monong mengapresiasi PN Kuala Kurun atas MoU Inovasi Peningkatan Pelayanan dan Perlindungan Hukum Masyarakat. Ini untuk memudahkan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.

”Untuk tindaklanjut dari MoU, itu tergantung dari niat dan keseriusan kita dalam implementasi di lapangan. Sebagai langkah awal, saya minta kepada DPMD dan pihak terkait lain, agar segera disosialisasikan lebih lanjut sampai ke tingkat desa,” tukasnya. (ahs)