BALANGANEWS, KUALA KURUN – Kalangan DPRD Kabupaten Gumas mendukung tindakan tegas bupati yang menutup akses jalan keluar bagi seluruh truk angkutan CPO dan buah sawit milik PT ATA di Desa Teluk Nyatu, Kecamatan Kurun.
“Saya sangat mendukung apa yang dilakukan oleh bupati, karena plasma menjadi hak dari masyarakat sesuai UU dan peraturan tentang perkebunan,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Gumas, Untung Jaya Bangas, Minggu (5/11/2023).
Dia menuturkan, sejak tahun 2005 beroperasi, PT ATA yang bergerak pada bidang perkebunan tidak pernah memenuhi kewajibannya. Selain itu, PT ATA juga tidak mengantongi izin HGU. Itu menyalahi aturan dan tidak berkontribusi untuk pendapatan negara maupun PAD.
“Sebagai anggota DPRD yang menjadi perwakilan rakyat, saya setuju dan mendukung tindakan bupati menutup hingga mengusulkan izin PT ATA untuk dicabut, karena sangat merugikan negara dan masyarakat,” tuturnya.
Dia mengatakan, seharusnya penutupan akses jalan keluar bagi truk angkutan CPO dan buah sawit harus dilakukan sejak dulu, karena kurang lebih hampir 20 tahun PT ATA beroperasi tanpa legalitas yang jelas.
“Saya harapkan tindakan serupa juga dilakukan untuk PBS yang beroperasi di bidang perkebunan saja, tetapi bidang lain seperti pertambangan dan kehutanan. Bagi PBS yang tidak memenuhi kewajiban, tidak usah beroperasi disini, karena membuat masyarakat sengsara,” tukasnya. (ahs)