Polres Gumas Ungkap 11 Perkara Narkoba Selama Empat Bulan

Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa didampingi Asisten I Lurand, perwakilan kejaksaan, perwakilan pengadilan negeri dan Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, melakukan press rilis pengungkapan tindak pidana narkoba di Bulan Juni-Oktober tahun 2024, Kamis (31/10/2024).

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Kepolisian Resor (Polres) Gumas berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkoba sebanyak 11 perkara di 11 TKP, selama Bulan Juni hingga Oktober tahun 2024.

“11 perkara itu terdiri dari dua TKP di Kecamatan Mihing Raya, satu TKP di Kurun, tiga TKP di Tewah, dua TKP di Rungan, dua TKP di Manuhing dan satu TKP di Sepang,” ujar Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, Kamis (31/10/2024).

Dari 11 perkara itu, berhasil ditngkap 14 orang tersangka, terdiri dari 10 laki-laki dan empat perempuan, yâ…›akni B (24), E (31), MA (34), MY (27), I (40), A (37), AR (46), N (25), S (18), A (23), S (27), H (39), AS (30) dan H (22).

“Mayoritas tersangka berprofesi sebagai karyawan, wiraswasta, pelajar/mahasiswa, bahkan ada yang tidak bekerja,” terangnya.

Dia mengatakan, barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres selama Bulan Juni-Oktober, dengan berat kotor 119,63 gram, dan jika diuangkan Rp239.260.000.

“Modus operandi antara para tersangka bukan merupakan satu jaringan, dan tidak mengenal satu sama lain,” jelasnya.

Dengan pengungkapan perkara yang dilakukan oleh Satres Narkoba, telah menyelamatkan kurang lebih 587 jiwa orang penduduk dari penyalahgunaan narkoba. (ahs)