Pemkab Sosialisasi Pergub Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut

Whatsapp Image 2023 11 07 At 2.43.02 Pm
Wakil Bupati Gumas, Efrensia LP Umbing berfoto bersama dengan seluruh pihak terkait, usai sosialisasi Pergub Kalteng Nomor 4 tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut Bagi Masyarakat Hukum Adat, di Aula Kantor Kecamatan Damang Batu, Senin (6/11/2023)

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Pemkab Gumas melaksanakan sosialisasi Pergub Kalteng Nomor 4 tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut Bagi Masyarakat Hukum Adat. Kegiatan itu digelar di tiga kecamatan, yakni Damang Batu, Miri Manasa, dan Kahayan Hulu Utara.

“Kami melaksanakan sosialisasi ini agar menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat sehingga mengetahui cara pembukaan dan pengelolaan lahan dengan pembakaran terbatas dan terkendali dengan kearifan lokal, serta mencegah kebakaran di luar lahan yang diberikan izin,” ujar Wakil Bupati Gumas, Efrensia LP Umbing, Senin (6/11/2023).

Dia mengatakan, kebijakan membuat Pergub Kalteng Nomor 4 Tahun 2021 merupakan upaya pemerintah untuk mencegah Karhutla, sehingga tidak adanya lagi bencana kabut asap akibat Karhutla. Selain itu, diharapkan pembukaan lahan non gambut dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

“Kami komitmen mendukung implementasi yang berkelanjutan dari Pergub itu, dengan akan terus berupaya memberikan pendampingan, bimbingan, serta memfasilitasi masyarakat adat, agar mereka memahami dan menerapkan peraturan ini dengan baik,” katanya.

Sosialisasi seperti ini merupakan langkah awal yang penting untuk memastikan pemahaman yang baik tentang peraturan itu. Melalui sosialisasi ini, semua pihak dapat saling bertukar informasi, memahami dampak, dan menyiapkan langkah implementasi yang sesuai.

“Kam ingin seluruh pihak terkait, baik itu aparat pemerintah, tokoh masyarakat, para pemangku kepentingan hingga masyarakat luas bersama berperan aktif dalam pelaksanaan peraturan ini. Kolaborasi adalah kunci keberhasilan menjaga kelestarian lingkungan,” terangnya.

Dia menuturkan, peraturan ini akan memberikan landasan hukum yang jelas bagi pembukaan dan pengelolaan lahan non gambut, sembari tetap memperhatikan kelestarian lingkungan serta hak dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat.

“Kami minta agar sosialisasi ini bisa dijadikan sebagai titik tolak untuk bertindak nyata. Dengan semangat kebersamaan dan kerja keras, mari wujudkan lingkungan yang lestari dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat adat dan seluruh komponen masyarakat,” tuturnya.

Dia berharap kepada seluruh peserta agar aktif berpartisipasi, bertanya dan berdiskusi selama sosialisasi. Manfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh pemahaman yang jelas dan terinci terkait dengan peraturan yang sangat relevan dengan kehidupan masyarakat hukum adat di Kalteng. (ahs)