Manfaatkan Dana Insentif Fiskal untuk Percepatan Penurunan Stunting

Whatsapp Image 2023 11 19 At 1.18.27 Pm
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gumas Iceu Purnamasari (dua dari kanan), ketika menghadiri rapat paripurna DPRD setempat, pekan lalu.

, – Tahun 2023, Kabupaten Gumas mendapat  insentif fiskal dari pemerintah pusat yakni Rp 5,9 miliar. Pemberian dana tersebut karena kinerja yang baik dalam penurunan .

Hasil SSGI tahun 2022 menunjukkan angka stunting turun signifikan menjadi 17,9 persen, serta terendah se-Provinsi .

“Kami mengapresiasi atas pemberian dana insentif fiskal dari pemerintah pusat sebesar Rp5,9 miliar. Dengan adanya dana insentif fiskal ini, diharapkan lebih maksimal,” ujar Ketua Komisi III Kabupaten Gumas Iceu Purnamasari, Minggu (19/11/2023).

Dia menjelaskan, pemberian dana ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 350 Tahun 2023 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Tahun 2023 menurut provinsi/kabupaten/kota.

“Kami ingin dana insentif fiskal bisa dimanfaatkan untuk kembali menurunkan angka stunting. Dengan dana itu, semakin banyak anak yang dapat teratasi permasalahan gizi,” terangnya.

Dia menuturkan, dana insentif fiskal yang diberikan itu juga sebagai penyemangat bagi TPPS, agar lebih semakin giat dalam melaksanakan program penanganan stunting. Untuk itu, seluruh pihak terkait harus menelusuri penyebab stunting pada anak.

“Misalnya ada terjadi stunting di suatu kecamatan karena sanitasi yang kurang baik, maka sebaiknya seluruh pihak terkait dapat memperbaiki sanitasi. Penyebab stunting ini pasti berbeda lagi dengan daerah lain, sehingga perlu kita telusuri,” pungkasnya. (ahs)