KPU, Bawaslu dan Parpol Sepakati Zonasi Pemasangan APK

Whatsapp Image 2023 11 23 At 12.06.21 Pm
Ketua KPU Kabupaten Gumas, Elfrinst G Tumon dan komisioner KPU serta anggota Bawaslu, Sukjani menyaksikan penandatanganan kesepakatan bersama pemasangan APK pemilu di tahun 2024, yang dilakukan pengurus parpol, Rabu (22/11/2023) sore

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas menggelar sosialisasi zonasi dan kesepakatan bersama pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilu tahun 2024, yang dihadiri Bawaslu, pengurus parpol, dan instansi terkait.

”Kami sudah menyepakati terkait teknis pemasangan APK dan pelaksanaan kampanye pemilu tahun 2024. Ini tertuang dalam berita acara KPU Kabupaten Gumas Nomor : 241/PL.01.6/BA/6210/2023,” ujar Ketua KPU Elfrinst G Tumon, Rabu, (22/11/2023) sore.

Kesepakatan pemasangan APK, yakni APK dalam bentuk baliho dengan ukuran maksimal 4×6 meter, pemasangan APK tidak berada di dalam wilayah taman kota, bundaran dan median jalan Kota Kuala Kurun dengan radius lima meter, rumah sakit, tempat ibadah, sekolah dengan radius lima meter dari tepi pagar pembatas, serta radius 10 meter dari muara jalan dan tikungan.

Lalu pemasangan APK harus memperhatikan etika, estetika, ketertiban, tidak menganggu rambu lalu lintas, tidak mengganggu fungsi jalan konstruksi bangunan pelengkap, tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan, tidak mengganggu kepentingan dan keselamatan masyarakat umum.

”Terkait pelaksanaan kampanye rapat umum, tidak dapat digelar di Lapangan Isen Mulang Kuala Kurun,” tegasnya.

Dia berharap hasil kesepakatan diharapkan dapat dipatuhi oleh parpol peserta pemilu pada tahun 2024. Apabila terjadi pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan APK, maka akan dikenai sanksi peringatan tertulis atau perintah penurunan APK dalam waktu 1×24 jam.

”Kami juga nanti akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu untuk menertibkan dan membersihkan APK, paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara,” terangnya.

Terkait lokasi pemasangan APK, sudah tertuang di Keputusan KPU Kabupaten Gumas Nomor 78 Tahun 2023. Pemasangan APK di Kelurahan Kuala Kurun dan Tampang Tumbang Anjir, yaitu di Jalan Tjilik Riwut, Letjen Soeprapto, Yos Sudarso, Temanggung Panji, Singa Rundjanz, Sangkurun, Damang Sawang, MT Haryono, S Parman, Jenderal Sudirman dan DI Panjaitan.

”Sedangkan desa dan kelurahan lainnya di 12 kecamatan, APK bisa dipasang di seluruh wilayah desa dan kelurahan, dengan mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (ahs)