BALANGANEWS, KUALA KURUN – Pemkab Gumas menggelar rapat dan pembentukan tim pelaksana kesehatan jiwa masyarakat (TPKJM) tahun 2023. TPKJM merupakan wadah sebagai penguatan layanan untuk kesehatan jiwa. Tindak lanjut dari rapat adalah terbitnya SK Bupati Gumas tentang TPKJM.
”Dibentuknya TPKJM menjadi salah satu upaya meningkatkan kesehatan jiwa masyarakat, dengan bekerjasama pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap masalah kesehatan jiwa,” ujar Bupati Gumas, Jaya S Monong melalui Asisten I Setda Lurand, Kamis (23/11/2023).
Kesehatan jiwa merupakan masalah yang kompleks, sehingga penanganannya memerlukan kerjasama lintas sektor dengan tugas fungsi masing-masing dalam penyelenggaraan. Dalam penanganan, Pemkab bertanggung jawab melakukan komunikasi, informasi serta edukasi kesehatan jiwa kepada masyarakat secara menyeluruh dan berkesinambungan.
”Komunikasi, informasi serta edukasi kesehatan dilakukan melalui wadah yakni TPKJM. Kalau ada kasus di suatu daerah atau desa, itu bukan hanya menjadi tanggung jawab bidang kesehatan, tapi juga jadi tanggung jawab kita bersama seperti kades, camat dan bidang terkait,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gumas Arnold mengatakan, TPKJM adalah wadah koordinatif lintas sektor dalam pencegahan dan penanganan masalah kesehatan jiwa dan psikososial yang bekerjasama dengan lintas sektor terkait, peran masyarakat, kemitraan swasta, LSM, kelompok profesi dan organisasi masyarakat.
”TPKJM dapat membantu mengatasi permasalahan kesehatan jiwa yang secara terpadu dan kesinambungan akan meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam menghadapi masalah kesehatan jiwa, sehingga terbentuk perilaku sehat yang memungkinkan setiap orang hidup lebih produktif secara sosial dan ekonomi,” katanya.
Ada beberapa lintas sektor yang berperan dalam penanggulangan kesehatan jiwa masyarakat, yakni Dinkes, Dinsos, Disdikpora, kepolisian, Bappedalitbang, Satpol PP, Setda, BPJS, rumah sakit, tokoh masyarakat, tokoh agama dan lintas sektor terkait lainnya.
”Karena masih banyak penderita gangguan jiwa yang belum terlapor dan terdeteksi secara dini, maka perlu adanya kerjasama antara lintas sektor dan masyarakat, sehingga penderita gangguan jiwa terdeteksi dan terinventalisir secara dini,” terangnya.
Saat ini, kasus gangguan jiwa di Kabupaten Gumas masih tinggi yaitu sebesar 423 kasus, terdiri dari 381 ODGJ berat dan 42 ODGJ ringan, yang tersebar di 17 puskesmas. Adapun kasus gangguan jiwa belum berobat sebanyak 38,2 persen, 3,31 persen putus obat dan 58,92 persen sudah berobat.
”Tentu permasalahan ini menjadi tanggung jawab bersama dari berbagai lintas sektor, sehingga perlu dibentuk PKJM oleh Bupati Gumas,” tandasnya. (ahs)