BALANGANEWS, KUALA KURUN – Polres Gunung Mas, Polda Kalteng, melakukan tindakan tegas terkait masalah kendaraan yang menggunakan knalpot brong yang meresahkan masyarakat bertempat di Lobi Polres Gunung Mas, Kurun, Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (kalteng). Jumat (22/12/23) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam Press Release baru-baru ini, Polres Gunung Mas merilis bahwa telah berhasil mengamankan sejumlah knalpot brong dan melaksanakan proses pemusnahan sebagai langkah pencegahan terhadap gangguan suara bising dan ketentraman masyarakat. Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakapolres Gunung Mas Kompol Tri Wibowo, S.E., S.I.K., dan Pejabat Utama (PJU) Polres Gunung Mas.
Masyarakat Gunung Mas telah mengeluhkan kebisingan yang ditimbulkan oleh kendaraan dengan knalpot brong, yang sering digunakan oleh beberapa pemilik kendaraan untuk meningkatkan suara knalpot mereka. Personel Satuan Lalu Lintas (Sat lantas) Polres Gunung Mas melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan berhasil menemukan kendaraan-kendaraan yang tidak menggunakan knalpot standar, kemudian mengambil tindakan berupa meminta para pelajar untuk mengganti knalpot standard kemudian menyerahkah knalpot brong yang mereka gunakan kepada pihak kepolisian.
Kapolres Gunung Mas AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K., menyampaikan puluhan knalpot brong tersebut dilakukan Pemusnahan sebagai upaya memastikan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut tidak akan lagi digunakan dan tidak mengganggu ketentraman masyarakat.
Kapolres Gunung Mas juga menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat Gunung Mas untuk mematuhi peraturan dan menjaga ketertiban dalam berlalu lintas.
Ia menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar peraturan dan dapat mengganggu ketenangan serta kenyamanan masyarakat.
Polres Gunung Mas akan terus melakukan penegakan hukum dan tindakan preventif untuk mengurangi keberadaan knalpot brong di wilayah Gunung Mas. (Grd)