BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sekda Kalteng, H. Nuryakin mengimbau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalteng untuk tidak menambah hari libur.
“Untuk Natal dan Tahun Baru, jadi ada di tanggal 23, 24, dan 25 itu hari libur. Cuti bersama itu pada tanggal 26 Desember 2023. Jadi kami harapkan tidak ada yang menambah hari libur, karena sudah cukup,” kata Sekda, Jumat (22/12/2023).
Dirinya menuturkan, pada 27 Desember 2023 mendatang telah merencanakan untuk melakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, selama satu tahun itu.
“Rencananya pak Gubernur Sugianto Sabran yang akan langsung melakukan evaluasi akhir tahun. Jadi kami harapkan agar tidak ada yang menambah hari libur,” ungkap Nuryakin.
Ia membeberkan, akan ada sangsi bagi ASN yang melanggar. Sangsi tersebut mulai dari administratif, teguran, hingga sangsi berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, seluruh ASN diminta patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
“Tugas kita adalah melayani masyarakat. Kalau memang tidak terlalu penting lebih baik tidak usah menambah libur. Jalankan tugas untuk melayani masyarakat,” pungkasnya. (asp)