BALANGANEWS, KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas sudah menerima 468.595 lembar surat suara, untuk pelaksanaan pemilu yang digelar pada 14 Februari tahun 2024 mendatang.
”Ratusan ribu surat suara yang datang itu untuk pemilihan DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, DPD RI, serta presiden dan wakil presiden,” ujar Ketua KPU Kabupaten Gumas, Elfrinst Gunandry Tumon, Jumat (29/12/2023).
Dengan rincian, untuk pemilihan DPR RI, DPRD provinsi dan DPD RI masing-masing sebanyak 92.919 surat suara. Sedangkan DPRD kabupaten 95.919 surat suara, serta presiden dan wakil presiden 93.919 surat suara.
”Kalau DPRD kabupaten ada tambahan 3.000 surat suara, yang didistribusikan ke setiap dapil yakni masing-masing 1.000 suara tambahan. Sedangkan untuk presiden dan wakil presiden juga mendapat 1.000 surat suara tambahan. Ini sebagai antisipasi jika terjadi pemilihan suara ulang,” terangnya.
Selain itu, juga sudah datang formulir C hasil pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 1.170 set, formulir C hasil DPD RI 1.170 set, formulir C hasil DPR RI 7.800 set, dan formulir C hasil untuk DPRD provinsi sebanyak 7.800 set.
”Untuk formulir C hasil DPRD kabupaten juga sebanyak 7.800 set, yang terbagi pada setiap dapil. Untuk dapil I sebanyak 2.760 set, dapil II yakni 2.600 set, dan dapil III 2.440 set,” tuturnya.
Setelah kedatangan surat suara dan formulir C hasil, dari KPU akan melakukan penyortiran sekaligus pelipatan surat suara yang dimulai pada 5 Januari 2024. Penyortiran dilakukan untuk memastikan surat suara yang diterima tidak rusak, sobek atau catat, serta sesuai dengan jumlahnya.
”Proses pelipatan surat suara akan melibatkan warga setempat. Dengan upah untuk surat suara presiden dan wakil presiden Rp325 per lembar, serta surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan kabupaten yakni Rp450 per lembar,” tukasnya. (ahs)