BALANGANEWS, KUALA KURUN – Dua orang pelaku pencurian rumah kosong yakni RJ dan VR, berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas).
Kapolres menyampaikan kedua pelaku menjalankan aksinya pada Rabu (27/12/2023) lalu di rumah korban Salundik I Rahu yang terletak di Jalan Kuala Kurun-Sungai Hanyo RT 014 RW 002 Kecamatan Kurun.
Kedua pelaku masuk ke dalam rumah dengan membongkar rumah kosong yang ditinggal penghuni rumah dengan mencongkel jendela menggunakan obeng.
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, pihak Polres Gumas segera melakukan penyelidikan dan Kedua Pelaku berhasil ditangkap pada hari Sabtu (30/12/20230 lalu.
“Ketika akan ditangkap, salah satu pelaku yakni RJ melawan petugas sehingga dihadiahi timah panas,” ucap Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., yang didampingi Kasat Reskrim AKP Nur Rahim, S.I.K., dalam press release, Rabu (10/1/2024) pagi.
Saat ditangkap, RJ yang juga seorang residivis merupakan pelaku utama dan tetangga korban sedangkan VR turut membantu tindak pidana pencurian tersebut.
“Pelaku masuk melalui jendela untuk mengambil barang-barang korban di dalam rumah. Mereka membongkar rumah itu selama dua hari. Rumah korban ini memang diincar para pelaku pada saat libur natal dan tahun baru (nataru),” ujarnya.
Hasil dari pencurian itu dijual untuk kepentingan pribadi dan membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres juga menambahkan, barang bukti yang disita dari pelaku RJ yakni satu buah speaker beserta mikrofon, satu buah notebook warna putih, satu buah aki mobil, satu buah tas selempang, satu buah kamera CCTV, satu buah modem wifi, satu buah samurai, satu buah senapan angin dengan menggunakan teropong, serta satu buah sepeda motor dengan nopol KH 2758 H.
Selanjutnya dari tersangka VR diamankan barang bukti satu buah tablet dan satu buah gerinda. Lalu dari korban disita barang bukti satu lembar STNK.
“Untuk tersangka RJ dikenakan Pasal 363 ayat (1) dan 3E KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Sedangkan VR dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3E Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya. (Grd)