Suara Bising Knalpot Brong Dikeluhkan

Whatsapp Image 2024 01 14 At 12.24.32 Pm
Salah satu pelajar SMPN 1 Kurun menyerahkan knalpot brong kepada anggota Satlantas Polres Gumas, Jumat (12/1/2024).

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Menindaklanjuti keluhan dari warga yang terganggu dengan suara bising knalpot brong, Satlantas Polres Gumas melakukan pemeriksaan dan penertiban kendaraan roda dua milik pelajar dan guru SMPN 1 Kurun yang masih menggunakan knalpot brong.

“Dalam pemeriksaan dan penertiban itu, masih menemukan kendaraan roda dua menggunakan knalpot brong. Kami langsung meminta agar diganti dengan knalpot standar,” ujar Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, Minggu (14/1/2024).

Whatsapp Image 2023 12 13 At 8.54.37 Pm

Dia menuturkan, kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas kepada pengguna kendaraan roda dua termasuk pelajar yang melanggar lalu lintas, terutama menggunakan knalpot brong.

“Saya diminta agar tidak menggunakan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi seperti knalpot brong. Dalam berkendara, juga harus memiliki SIM dan perlengkapan berkendara yang lengkap,” tuturnya.

Dia mengimbau kepada pengguna kendaraan roda dua agar tidak menggunakan knalpot brong, karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Di samping itu, juga melanggar pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Selain pemeriksaan dan penertiban, juga dilakukan sosialisasi peraturan lalu lintas, untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada pelajar mengenai kesadaran serta tanggung jawab pentingnya tertib berlalu lintas.

“Kami ingin seluruh masyarakat, khususnya orang tua dan guru untuk mendukung dan mengawasi pelajar dalam berlalu lintas. Selalu jaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas, mengedepankan sikap disiplin dan santun,” tandasnya. (ahs)