Beberapa Jenis Retribusi Daerah Dihilangkan

Kepala Bapenda Kabupaten Gunung Mas, Edison

, – Saat ini, Pemkab telah menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang  Daerah dan Retribusi Daerah. Ini merupakan tindak lanjut atas penetapan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

“Adanya UU HKPD memberikan implikasi hilangnya potensi penerimaan yang cukup besar, karena ada beberapa jenis retribusi yang tidak lagi menjadi sumber PAD,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gumas, Edison, Minggu (11/2/2024).

 

Dia mengakui, beberapa jenis retribusi yang hilang tersebut seperti retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pelayanan tera dan tera ulang, serta retribusi minuman beralkohol.

“Walaupun ada beberapa jenis retribusi yang hilang, kami tetap optimis target PAD Kabupaten Gumas tahun 2024 Rp78,2 miliar lebih bisa tercapai,” kata Edison.

Di samping itu, penetapan UU itu juga memberikan keuntungan bagi daerah, karena pemerintah pusat memberikan kewenangan pemungutan opsen atau tambahan pajak kepada pihak pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, seperti opsen pajak kendaraan bermotor (), pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

“Opsen PKB yang dulu merupakan bagi hasil dari provinsi, sekarang menjadi bagian dari penerimaan PAD kabupaten/kota dengan komposisi perhitungan 66 persen untuk kabupaten/kota dan 34 persen untuk provinsi. Itu mulai berlaku tahun 2025. Kalau opsen MBLB itu untuk provinsi sebagai sumber penerimaan baru,” terangnya.

Dia menambahkan, penetapan UU HKPD juga akan memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak dan retribusi daerah, dengan penguatan melalui restrukturisasi pajak daerah, penyederhanaan jenis retribusi daerah, pemberian sumber perpajakan daerah yang baru.

“Dengan adanya UU HKPD itu, maka layanan pajak dan retribusi kepada masyarakat dapat makin merata dan berkualitas,” tandasnya. (ahs)