Ingatkan ASN Patuhi Surat Edaran Bekerja Selama Ramadan

Sekda Gunung Mas, Richard, ST

BALANGANEWS, – Seluruh di Kabupaten diingatkan untuk mematuhi dan bekerja sesuai surat edaran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, selama bulan suci ramadan 1445 hijriah.

”Saya ingatkan kepada seluruh ASN patuh terhadap surat edaran, yakni terkait jam kerja di bulan ramadan dan capaian menit kinerja TPP pada Bulan Maret 2024,” ujar Sekda Gumas, Richard, Rabu (20/3/2024).

Dalam surat edaran itu, jam kerja ASN untuk lima dan enam hari kerja di bulan ramadan berjumlah 32,50 jam selama satu minggu. di lima hari kerja, Senin-Kamis masuk kerja pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dan istirahat 12.00-12.30 WIB. Hari Jumat masuk pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dan istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

”Perangkat daerah enam hari kerja, pada hari Senin-Kamis dan Sabtu jam kerja mulai pukul 08.00-14.00 WIB dan istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Hari Jumat, masuk pukul 08.00-14.30 WIB dan istirahat pukul 11.30-12.30 WIB,” tuturnya.

Untuk jam kerja di lingkup RSUD dan UPT diatur tersendiri, dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu yakni sebanyak 32,5 jam per minggu.

”Kinerja dan pelaporan itu diinput pada e-kinerja disesuaikan jam kerja selama bulan ramadan dalam capaian menit kinerja, yakni minimal 5.500 menit terhitung mulai 1-31 Maret 2024,” jelasnya.

Selama bulan ramadan, kegiatan seperti senam kebugaran jasmani, senam aerobik serta apel pagi dan sore sementara ditiadakan dan dilaksanakan kembali seperti biasa sesudah bulan ramadan.

”Surat edaran ini untuk peningkatan kualitas ibadah bagi ASN beragama Islam selama bulan ramadan. Yang bukan beragama Islam, hargai dan hormati umat muslim yang beribadah puasa,” tandasnya. (ahs)