Pengurus DPD KNPI Gumas Masa Bakti 2024-2027 Dilantik

Sekretaris KNPI Provinsi Kalteng Akhmad Rusdyan Noor melantik dan mengukuhkan pengurus DPD KNPI Kabupaten Gumas masa bakti 2024-2027, Jumat (22/3/2024).

, KUALA KURUN – Pengurus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komite Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten masa bakti 2024-2027 dikukuhkan dan dilantik.

Berdasarkan hasil Musda KNPI ke-V di Bulan Agustus 2023 lalu, terpilih sebagai Ketua Dedidamaiyanto, Sekretaris Tony Andika, dan Bendahara Atradesikson.

”Pasca dikukuhkan dan dilantik, saya ingin KNPI bisa menjadi wadah yang tepat untuk seluruh pemuda bersatu padu memberi sumbangsih pikiran dan tenaga untuk kemajuan daerah,” kata Ketua KNPI Kabupaten Gumas masa bakti 2024-2027, Dedidamaiyanto, Jumat (22/3/2024).

Dia mengatakan, pemuda berperan sebagai ujung tombak agen , dimana pemuda memiliki peran tanggung jawab dalam melaksanakan berbagai macam pembangunan berbagai bidang, baik pembangunan nasional maupun daerah.

”Melalui KNPI ini, kita kesampingkan sikap egosentrisme dengan bersinergi dan berkolaborasi bersama lembaga , adat serta organisasi masyarakat (ormas) untuk menjalankan visi misi KNPI,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPD KNPI Provinsi Muhammad Alfian Mawardi melalui Sekretaris Akhmad Rusdyan Noor meminta pengurus KNPI Kabupaten Gumas, untuk bersinergi mendukung program dan memberikan program yang dapat berguna bagi perkembangan pemuda-pemudi.

”Saya berharap KNPI Kabupaten Gumas semakin jaya dan bersinergi dengan pemkab, , Polri dan elemen lainnya untuk kolaborasi dalam membangun Kabupaten Gumas,” jelasnya.

Selanjutnya, Bupati Gumas Jaya S Monong menegaskan, pemkab mendukung DPD KNPI sebagai tempat organisasi kepemudaan untuk dapat menyalurkan ide kreatif dari anak-anak muda, sehingga akan dapat terwujud terobosan baru demi kemajuan daerah.

”Saya berpesan kepada pengurus KNPI untuk bekerja cepat, bekerja cerdas dan profesional, sehingga KNPI dapat terus bergerak dalam mengakomodir serta menciptakan organisasi kepemudaan kreatif dan inovatif,” tukasnya. (ahs)