BALANGANEWS, KUALA KURUN – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo Santik) Kabupaten Gumas melaksanakan sosialisasi bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemkab setempat tahun 2024.
“Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut penetapan keputusan bupati tentang penunjukkan PPID, dalam menyediakan informasi publik akurat dan faktual,” kata Kepala Diskominfo Santik Kabupaten Gumas, Ruby Haris, Rabu (3/7/2024).
Dia mengatakan, badan publik mulai dari perangkat daerah, kecamatan dan RSUD Kuala Kurun, memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi publik yang akurat, faktual dan tidak menyesatkan, sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah atau lembaga pengawas terkait.
“Akan tetapi tidak semua informasi dapat diberikan secara bebas kepada masyarakat, karena ada jenis informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku,” terangnya.
Untuk menyediakan informasi publik yang akurat dan faktual, sudah ditunjuk PPID. Dengan penetapan itu, PPID bisa menjalankan tugas yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta keterbukaan informasi dapat berjalan sesuai yang diharapkan bersama.
“Selama ini, pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang dilakukan PPID masih belum berjalan secara optimal. Untuk itu, saya mengimbau kepala perangkat daerah, camat dan direktur RSUD agar bersama mendukung pelaksanaan tugas masing-masing PPID,” katanya.
Ketua Panitia yang juga Kabid Pengelola Informasi Publik (PIP) Emi Juniati mengakui, sosialisasi bertujuan mempertegas kelembagaan pengelolaan informasi dan dokumentasi, mendorong terwujud implementasi UU keterbukaan informasi secara efektif, dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi.
“Di samping itu, juga untuk meningkatkan pelayanan informasi publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas,” jelasnya.
Saat ini, kondisi pelaksanaan keterbukaan informasi publik masih belum dapat berjalan secara optimal. Ini disebabkan terjadi pergantian dan purna tugas pejabat struktural pada perangkat daerah yang bertugas sebagai PPID pelaksana.
“Peserta sosialisasi yakni PPID pelaksana badan publik di lingkup Pemkab. Dengan narasumber yaitu Komisi Informasi Provinsi Kalteng Katriana, dan Kabid Pengelolaan Informasi Publik dari Diskominfo Santik Provinsi Kalteng Erwindy,” tukasnya. (ahs)