Pemkab Gumas Bakal Rampingkan Perangkat Daerah

KUALA KURUN – Wakil Bupati Gunung, Kalimantan Tengah, Efrensia LP Umbing menyatakan bahwa ada tiga perangkat daerah di lingkup pemerintah kabupaten yang digabung menjadi satu, agar lebih efektif dan efisiensi.

“Jika terlalu banyak perangkat daerah, sedangkan beban kerja tidak banyak justru pemborosan dan tidak efisien. Terpenting itu kan semua urusan dan kewenangan bisa terlaksana,”  kata Efrensia di Kuala Kurun, Jumat (1/11/2019).

Adapun OPD yang digabung yakni Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perhubungan serta Dinas Kehutanan dan Pertanahan digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup.

Sementara untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ditukar pasangannya dengan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata. Dengan begitu, kedepan kepemudaan dan olahraga digabung dengan pendidikan, sedangkan kebudayaan gabung dengan pariwisata.

“Bidang persampahan yang awalnya berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum, berpendah ke DLH,” beber Efrensia.

Sedangkan badan tetap berjumlah lima, yakni Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.

Wabup Gumas itu mengatakan bahwa perampingan perangkat daerah pasti akan diikuti dengan perampingan kepala perangkat daerah. Namun itu tidak menjadi masalah, karena ada beberapa posisi kepala perangkat daerah di lingkup Pemkab Gumas yang saat ini kosong.

Kemudian untuk perampingan PTT akan dilihat dan pasti akan dilakukan evaluasi, apakah sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.

“Kami meminta PTT agar tidak perlu gelisah dan tetap bekerja dengan giat,” kata Efrensia.

Terpisah, Kepala Bagian Organisasi pada Setda Gumas Aprianto mengatakan, untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah mendapat perlakukan khusus, karena memiliki peraturan tersendiri walau untuk penggajian dan beberapa lainnya dilakukan oleh pemkab.

“Untuk kepala perangkat daerah ada beberapa yang pensiun sehingga diisi oleh pelaksana tugas atau plt, yakni DLH, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Badan Kesbangpol, BPBD, dan Sekretaris DPRD,” kata Aprianto. (ant/ari)