BALANGANEWS, KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas berhasil menyelamatkan uang negara, yang berasal dari pengembalian kerugian negara pihak kontraktor pelaksana, dalam perkara penyelidikan dugaan penyimpangan pada pekerjaan perencanaan, pembangunan dan pengelolaan serta pengawasan RTH belakang gedung dekranasda, pada Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gumas tahun 2022.
“Uang kerugian negara yang sudah dikembalikan pihak kontraktor itu sebesar Rp 407.944.383,” ujar Kajari Gumas Sugito, Rabu (23/10/2024).
Dia mengatakan, jumlah uang itu menjadi temuan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak kontraktor pada pekerjaan, yang bersumber dari APBD tahun 2022 pada DLHKP.
“Untuk uang negara yang dikembalikan tersebut, akan dimasukkan ke dalam kas daerah,” terangnya.
Dia menuturkan, temuan didapatkan berdasarkan pengumpulan bahan keterangan dan data oleh jaksa penyidik, serta berdasarkan LHA-PKKN Inspektorat Kabupaten Gumas Nomor 700.1.2/07/XII/LHA-PKKN/INSP-2023.
“Temuan kerugian negara Rp 407.944.383, dengan rincian pekerjaan fisik sebesar Rp 172.099.643, dan pekerjaan taman RTH Rp 235.844.740,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gumas Andi Yaprizal menyampaikan, sejak Bulan Januari hingga Oktober 2024, kejaksaan sudah menyelamatkan, dan mengembalikan kerugian negara dengan total Rp 1,9 miliar lebih.
“Keberhasilan pengembalian kerugian negara itu berkat kinerja tim dari jaksa penyidik Kejari Gumas,” tukasnya. (ahs)