Ciptakan Keselarasan Perencanaan Kebijakan dengan Realitas Masyarakat

Asisten III Setda Gumas didampingi Kepala DLHKP Rody Aristo Robinson, berfoto bersama dengan peserta konsultasi publik II penyusunan KLHS RPJMD tahun 2025-2029, di aula kantor Inspektorat, Senin (4/11/2024).

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gumas menggelar konsultasi pubik II penyusunan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.

“Konsultasi publik II untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan kebijakan, rencana dan program yang berpotensi menimbulkan dampak atau risiko lingkungan hidup,” ujar Asisten III Setda Gumas, Letus Guntur, Senin (4/11/2024).

Dia menuturkan, KLHS perlu dibuat untuk ciptakan keselarasan perencanaan kebijakan dengan realitas masyarakat, sehingga diharapkan masukan dari para pemangku kepentingan, yang menjadi acuan untuk merancang kebijakan yang inklusif dan tepat sasaran.

“KLHS itu untuk mewujudkan keberlanjutan proses, fungsi, dan produktivitas lingkungan hidup dan keselamatan mutu hidup untuk kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Dia mengatakan, skenario dan rekomendasi KLHS ini akan menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan yang selaras prinsip pembangunan berkelanjutan. Perumusan KLHS berlandaskan pendekatan berbasis ilmiah, dengan melibatkan analisis data untuk mengidentifikasi berbagai potensi dampak terhadap lingkungan.

“Melalui konsultasi publik II, akan mewujudkan perencanaan lingkungan komprehensif sesuai dengan pedoman penyusunan, sehingga dapat bermanfaat dalam pembangunan berkelanjutan,” terangnya.

Terpisah, Kepala DLHKP Kabupaten Gumas Rody Aristo Robinson mengakui, konsultasi publik II bertujuan sebagai forum menampung aspirasi semua stakeholder pemangku kepentingan, untuk memastikan kajian berwawasan lingkungan, dan tujuan pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam dokumen RPJMD tahun 2025-2029.

“Konsultasi publik diikuti oleh peserta yang terdiri dari organisasi perangkat daerah, seluruh camat, akademisi serta lembaga organisasi pemerhati lingkungan,” tukasnya. (ahs)