Wakil Bupati : Seleksi Jajanan Anak di Sekolah

Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing ketika menghadiri suatu acara di Taman Kota Kuala Kurun, Kamis (8/3/2024)

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Dalam rangka menyukseskan salah satu program nasional BPOM, yakni konsumsi pangan sehat dengan intervensi keamanan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS), seluruh sekolah di Kabupaten Gumas diminta untuk menyeleksi jajanan yang dijual di lingkungan sekolah.

“Kami minta kepada sekolah melakukan seleksi terhadap para pedagang yang berjualan di sekitar lingkungan sekolah. Kalau makanan yang dijual tidak aman, maka sebaiknya itu harus dilarang,” ujar Wakil Bupati Gumas, Efrensia LP Umbing, Jumat (8/3/2024).

Dia menuturkan, sekolah berhak untuk menolak jajanan yang tidak sehat. Karena itu merupakan salah satu bagian pengawasan terkait makanan yang aman dan sehat yang dikonsumsi oleh anak-anak di sekolah.

“Kalau dirasa jajanan yang dijual itu sudah aman, maka sekolah bisa menyediakan tempat khusus untuk pedagang agar mereka dapat berjualan,” tegasnya.

Dia mengatakan, setiap sekolah biasanya memiliki pagar. Itu yang harus dimanfaatkan menyeleksi pedagang yang berjualan di lingkungan sekolah. Bagi yang sudah terdaftar dan diseleksi sesuai petunjuk keamanan pangan, maka diperbolehkan untuk berjalan di lingkungan sekolah.

“Kalau pedagang yang masih belum terdaftar dan diseleksi, sebaiknya mereka dilarang berjualan. Harus ada ketegasan dari sekolah,” jelasnya.

Dengan adanya program PJAS, maka akan terjamin keamanan pangan yang dikonsumsi oleh anak usia sekolah, serta memastikan mereka dapat memiliki pengetahuan, sikap dan perilaku terhadap pangan.

“Dengan upaya itu, kami yakin anak-anak sekolah dapat melindungi diri dari pangan yang tidak aman dan membahayakan kesehatan,” tukasnya. (ahs)