BALANGANEWS, KUALA KURUN – Pengurus Harian Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Kabupaten Gumas melaksanakan lokakarya finalisasi dan pengesahan dokumen rencana kelola perhutanan sosial (RKPS) hutan adat.
“Ini menjadi wadah bagi masyarakat adat untuk berpartisipasi aktif pada setiap proses pengambilan keputusan yang berkaitan pengelolaan hutan adat,” ujar Plt Asisten II Setda Gumas Champili, Selasa (19/11/2024).
Dalam lokakarya itu, dokumen RKPS yang disusun oleh masyarakat adat akan divalidasi dan disahkan secara resmi, sehingga pengakuan masyarakat hukum adat, hutan adat, serta masyarakat adat akan semakin kuat.
“Pengesahan dokumen RKPS akan memberikan
kekuatan hukum terhadap pengelolaan hutan adat oleh masyarakat. Suara dan aspirasi masyarakat akan terakomodasi di dokumen RKPS,” tuturnya.
Dia mengatakan, dokumen RKPS yang disahkan itu, akan menjadi landasan bagi pengelolaan hutan adat yang berkelanjutan, serta memastikan bahwa hutan adat tetap lestari dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Finalisasi dan pengesahan dokumen RKPS akan dilakukan secara terbuka, yang melibatkan berbagai pihak terkait seperti pemerintah, lembaga swadaya masyarakat dan akademisi,” terangnya.
Terpisah Pengurus Daerah Aman Kabupaten Gumas Thomas Edison mengakui, lokakarya ini bertujuan meningkatkan kapasitas masyarakat adat di enam wilayah adat dalam perencanaan kelola wilayah adat, sehingga implementasi dari menjadi tepat sasaran dan bermanfaat untuk masyarakat adat dalam meningkatkan kesejahteraan.
“Dalam lokakarya itu, kami ingin penyampaian hasil penyusunan dokumen RKPS hutan adat kepada para pihak terkait, serta finalisasi dan pengesahan enam dokumen RKPS,” pungkasnya. (ahs)