BALANGANEWS, KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara pilkada tahun 2024, baik itu surat suara yang rusak maupun surat suara yang melebihi jumlah kebutuhan.
“Jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 37 lembar, yang terdiri dari 17 lembar surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur kalteng, serta 20 lembar surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati gumas,” ujar Ketua KPU Kabupaten Gumas Elfrinst G Tumon, Selasa (26/11/2024).
Pemusnahan dengan cara dibakar itu berdasarkan berita acara Nomor 218/PP.09.5-BA/6210/2024 tentang pemusnahan kelebihan surat suara pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Gumas.
“Pemusnahan surat suara yang lebih dan rusak itu untuk menghindari adanya penyalahgunaan surat suara oleh oknum tertentu, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu pelaksanaan pilkada,” katanya.
Dia menyampaikan, pemusnahan surat suara itu merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan keamanan pelaksanaan pilkada, serta memastikan surat suara yang digunakan adalah yang sah dan tidak terdapat kerusakan.
“Surat suara rusak yang dimusnahkan itu mayoritas karena robek dan terkena tinta. Pemusnahan surat suara juga menjadi langkah kami untuk memastikan bahwa jumlah surat suara yang telah didistribusikan sudah sesuai dan tepat,” jelasnya.
Selain melakukan pemusnahan surat suara, KPU juga melakukan distribusi logistik pilkada tahun 2024 ke dapil) I yang mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang.
“Untuk surat suara didapil II dan III, sudah sampai di kecamatan dan akan didistribusikan ke seluruh TPS yang ada di 127 desa/kelurahan,” tukasnya. (ahs)