BALANGANEWS, KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini adalah tindak lanjut dari proses penegakan hukum yang dilakukan jaksa, sesuai mekanisme prosedur yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 38 perkara tindak pidana umum selama enam bulan, yakni Juli hingga Desember tahun 2024,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Sugito, Selasa (17/12/2024).
Rinciannya, barang bukti dari 21 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat bersih 38,42 gram, dua perkara pencurian, dua perkara penganiayaan, sembilan perkara kekerasan seksual, satu perkara pembunuhan, satu perkara penipuan, satu perkara perbuatan tidak menyenangkan, dan satu perkara sajam.
“Pemusnahan barang bukti juga merupakan salah satu pertanggungjawaban kinerja kejaksaan kepada masyarakat, dalam rangka keterbukaan informasi dan pelayanan publik,” terangnya.
Dalam 38 perkara tindak pidana umum itu, tindak pidana narkotika masih mendominasi. Tetapi yang cukup mengejutkan yaitu peningkatan tindak pidana kekerasan seksual seperti persetubuhan terhadap anak, pemerkosaan dan percabulan.
“Kami mengundang dinas pendidikan, kepemudaan dan olahraga, agar bersama bergerak mencegah sedini mungkin terjadinya tindak pidana kekerasan seksual, demi melindungi generasi muda,” jelasnya.
Selain itu, kejaksaan juga mengundang para peserta didik SMA yang didampingi guru, sebagai sarana sosialisasi pencegahan sejak dini dalam mengenali dan menghindari segala jenis narkoba dan barang bukti yang menjadi alat maupun sarana kejahatan.
“Dalam mengikuti pemusnahan barang bukti, maka kami berharap peserta didik terhindar dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan perbuatan melanggar hukum yang tumbuh berkembang dalam masyarakat,” tandasnya. (ahs)