BALANGANEWS, KUALA KURUN – Perda Kabupaten Gumas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah disahkan. Salah satu poin yang termuat di perda itu yakni perihal kenaikan pajak dari sarang burung walet.
“Berdasarkan perda, besaran pajak yang dikenakan kepada seluruh pemilik adalah empat persen dari nilai jual sarang burung walet,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Gumas, Edison, Jumat (27/12/2024).
Sebelumnya berdasarkan Perda Gumas Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, besar pajak yang dikenakan kepada pemilik yakni 2,5 persen dari nilai jual sarang burung walet. Besaran pajak sarang burung walet itu mengalami kenaikan 1,5 persen.
“Kami berharap pemilik jujur ketika menyampaikan hasil penjualan sarang burung walet, karena hasil itu yang kemudian dikenakan pajak empat persen,” ujar Edison.
Mengingat Perda Nomor 1 Tahun 2024 itu masih terbilang baru, maka bapenda gencar melakukan sosialisasi perda ke berbagai kecamatan, seperti di Rungan, Manuhing, Tewah, Kahayan Hulu Utara, Sepang dan Kurun.
“Dalam sosialisasi itu, kami menghadirkan camat, kepala desa, lurah, BPD, para pelaku usaha dan masyarakat atau wajib pajak,” terangnya.
Pada tahun 2024, bapenda memiliki target PAD dari pajak sarang burung walet Rp200 juta. Agar target itu tercapai, harus didukung seluruh pemilik sarang burung walet. Apalagi bapenda mempercayakan sepenuhnya laporan penjualan sarang burung walet kepada pemilik. (ahs)