BALANGANEWS, KUALA KURUN – Kebijakan efisiensi yang dilakukan pemerintah pusat berdampak pada dipangkasnya alokasi dana transfer ke daerah untuk Pemkab Gumas di anggaran tahun 2025.
“Dana transfer yang dipangkas Rp 73.902.630.000,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gumas Hardeman, Kamis (27/2/2025).
Sumber dana terdampak efisiensi yakni DAK konektivitas jalan bidang pekerjaan umum Rp 24.930.229.000, dan DAU bidang pekerjaan umum Rp 48.972.401.000.
“Pemangkasan ini membuat tim anggaran harus melakukan efisiensi pada setiap perangkat daerah untuk mendukung bidang pekerjaan umum,” ujarnya.
Pemangkasan dana transfer ke daerah merupakan bagian Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi provinsi/kabupaten/kota tahun 2025, dalam rangka efisiensi belanja APBN dan APBD 2025, sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025.
“Dengan efisiensi ini, tidak akan ada dana untuk pemeliharaan jalan dan jembatan. Paling tidak kita akan menjaga jalan dan jembatan di daerah tetap bisa fungsional,” tuturnya.
Sekarang ini, tim anggaran dari pemkab sedang merancang formula yang tepat untuk mendukung bidang pekerjaan umum. Dengan cara menghitung berbagai bidang pada setiap perangkat daerah yang bisa diefisiensikan.
“Hasil efisiensi anggaran ini akan dilaporkan kepada DPRD Kabupaten Gumas. Kalau untuk Perubahan APBD tahun 2025 akan dipercepat pada Bulan Juni 2025,” tukasnya. (ahs)