Bawaslu Gumas Kembalikan Dana Hibah Rp 1,4 Miliar

Ketua Bawaslu Kabupaten Gumas, Yepta H Jinal

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gumas mengembalikan sisa dana hibah Rp 1,4 miliar, pasca pelaksanaan pilkada pada tahun 2024 lalu. Dana hibah yang diterima bawaslu itu dari pemerintah daerah setempat pada awalnya kurang lebih Rp 10,5 miliar.

“Selama kegiatan pengawasan penyelenggaraan pilkada serentak, dana hibah yang terserap yaitu Rp 9 miliar, sehingga masih tersisa sekitar Rp 1,4 miliar, dan sudah kami kembalikan ke kas daerah,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Gumas Yepta H Jinal, Selasa (6/5/2025).

Ada beberapa faktor yang menyebabkan dana hibah tidak terserap 100 persen, yakni tidak ada sengketa di proses pencalonan maupun penetapan paslon, jumlah paslon peserta pilkada hanya dua pasangan dari estimasi atau perencanaan yakni enam paslon oleh KPU setempat, serta tidak ada penanganan pelanggaran.

Lalu, tidak ada sengketa pilkada di MK sehingga tidak ada pengawas ad hoc yang masa tugasnya diperpanjang, karena perpanjangan masa tugas akan berdampak pada tambahan dana operasional dan honorarium.

“Kami yakin sudah optimal dalam menggunakan anggaran dana hibah, yang sesuai dengan tugas dan kewenangan serta peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Dalam Pilkada Kabupaten Gumas tahun 2024 lalu, diikuti dua paslon bupati dan wakil bupati, yaitu nomor urut 1 Jaya Samaya Monong-Efrensia LP Umbing dan nomor urut 2 Kusnadi B Halijam-Daldin.

Usai pemungutan suara dan rapat pleno, ditetapkan paslon nomor urut 1 Jaya Samaya Monong-Efrensia LP Umbing sebagai pemenang pilkada dengan meraih 32.286 suara, sedangkan Kusnadi B Halijam-Daldin meraih 27.103 suara. (ahs)