Lakukan Upaya Preemtif dan Preventif untuk Cegah Aksi Premanisme

Suasana sosialisasi dan imbauan terkait operasi penyakit premanisme yang dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Gumas, dengan mendatangi para pedagang dan pelaku usaha, Sabtu (10/5/2025).

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) gencar melakukan operasi penyakit masyarakat dan premanisme. Selain penegakan hukum, juga dilakukan upaya sosialisasi maupun imbauan pencegahan aksi premanisme kepada masyarakat, khususnya para pedagang dan pelaku usaha.

“Sosialisasi dan imbauan itu merupakan upaya preventif untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujar Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, Sabtu (10/5/2025).

Dalam sosialisasi dan imbauan tersebut, personel Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Gumas mendatangi sejumlah lokasi strategis yang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat, seperti pedagang di Taman Kota Kuala Kurun, kawasan pertokoan di Jalan Korpri, dan simpang Jalan lintas Kuala Kurun-Tewah.

“Kami menyampaikan imbauan kepada pedagang dan pelaku usaha, agar tidak segan untuk melapor jika menemukan dan mengalami perbuatan ke arah pemerasan, pungutan liar atau bentuk intimidasi lain yang dilakukan oleh oknum atau kelompok tertentu,” tegasnya.

Dia mengakui, sosialisasi dan imbauan merupakan kegiatan preemtif dan preventif dalam pelaksanaan operasi mandiri kewilayahan, untuk mencegah aksi penyakit masyarakat dan premanisme.

“Kegiatan sosialisasi dan imbauan pencegahan aksi premanisme ini mendapatkan respon positif para pedagang dan pelaku usaha,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Faisal Firman Gani mengatakan, Satreskrim Polres Gumas sudah membentuk tim khusus yang akan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku premanisme.

“Tim khusus itu akan memberi penegasan kepada masyarakat bahwa kepolisian tidak akan memberi toleransi kepada oknum atau kelompok tertentu, yang melakukan kegiatan bertentangan dengan norma dan hukum yang berlaku,” tandasnya. (ahs)