BALANGANEWS, KUALA KURUN – Seorang wanita yakni NW (35) yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu, berhasil ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Gumas pada Rabu (21/5/2025), pukul 22.30 WIB, di Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun.
“Kami menangkap tersangka di rumahnya. Dia juga merupakan residivis kasus narkotika di tahun 2021, yang saat itu divonis tujuh tahun penjara dan keluar di Bulan Januari 2025 lalu,” ujar Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, Jumat (23/5/2025).
Dari penangkapan itu, ditemukan satu paket besar sabu dengan berat kotor 99,88 gram di samping pekarangan dekat dinding rumah. Barang haram itu terbungkus dalam satu buah plastik klip.
“Sebelumnya sabu itu dibuang pelaku keluar rumah untuk menghilangkan barang bukti. Sabu akan dijual dengan harga Rp 120 juta,” jelasnya.
Selain sabu, juga diamankan barang bukti lainnya seperti satu buah bundelan plastik klip, satu buah bong alat isap sabu, satu buah tas, satu buah gawai, dan uang tunai Rp 7 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu.
“Kami juga sudah melakukan tes urine terhadap tersangka, dan hasilnya positif narkoba jenis sabu,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, sabu diantar oleh M yang berasal dari Kota Palangka Raya, dan sekarang ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu diantar M kepada NW untuk diedarkan kepada masyarakat Desa Pilang Munduk.
“Tersangka akan disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ahs)