Bhabinkamtibmas Polsek Kurun Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Membakar Lahan

03b032ef 12ff 4893 A6b8 5018b5a566d7
SOSIALISASI : Bhabinkamtibmas Polsek Kurun Bripka Purwanto melakukan sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar lahan, perkebunan, dan hutan, kepada masyarakat di Kota Kuala Kurun, Sabtu (14/6/2025).

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Sebagai langkah antisipasi dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di musim kemarau, bhabinkamtibmas Polsek Kurun, Polres Gunung Mas (Gumas) Bripka Purwanto, turun langsung ke tengah masyarakat untuk melakukan sosialisasi maklumat Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang larangan membakar lahan, perkebunan, dan hutan.

Personel bhabinkamtibmas secara aktif mendatangi rumah dan titik kumpul warga untuk menjelaskan secara rinci isi maklumat Kapolda Kalteng tersebut. Hal itu bertujuan untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memahami dampak buruk maupun konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pelaku pembakaran.

Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Kurun Iptu Chintya Pradjipta Putri, S.Tr.K mengakui, sosialisasi ini sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan karhutla di wilayah hukum Polsek Kurun.

“Pencegahan adalah kunci utama. Kami tidak akan menunggu sampai ada titik api, tetapi kami aktif mendatangi warga memberikan edukasi. Kami ingin masyarakat sadar bahwa membakar lahan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan tindak kejahatan serius dengan ancaman hukuman yang tidak main-main,” tegas Kapolsek, Sabtu (14/6/2025).

Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan bahwa pembakaran lahan, perkebunan, dan hutan adalah tindak kejahatan yang berdampak luas, seperti kerusakan lingkungan hidup, merusak ekosistem, dan mengurangi keanekaragaman hayati.

Selain itu, gangguan kesehatan dan ekonomi dari asap yang ditimbulkan, karena akan mengganggu kesehatan pernapasan dan melumpuhkan berbagai aktivitas masyarakat pada sektor pendidikan, transportasi dan perekonomian.

“Karhutla pasti juga akan mencoreng citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional,” ujarnya.

Dia menegaskan, siapapun yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, akan dihadapkan sanksi pidana yang sangat berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang (UU) Kehutanan yang diubah UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp3,5 miliar.

Kemudian, UU Perkebunan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar, serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2020, dengan ancaman pidana kurungan maksimal enam bulan dan/atau denda hingga Rp50 juta.

“Kami berharap setelah sosialisasi ini, tidak ada lagi warga membuka lahan dengan cara membakar. Konsekuensinya sangat berat, baik dari sisi hukum maupun dampak kerusakan yang ditimbulkan,” tegasnya.

Dia meminta kepada masyarakat untuk proaktif jika menemukan titik api sekecil apa pun, di lahan milik pribadi, perusahaan atau orang lain. Segera melapor kepada pemerintah setempat, kepolisian terdekat, BPBD, atau instansi terkait agar segera dilakukan tindakan pemadaman. (ahs)