Berkas Perkara Oknum Kades Dilimpahkan ke Kejaksaan

Whatsapp Image 2025 10 27 At 12.24.33 Pm
Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Faisal Firman Gani, S.T.K, S.I.K, didampingi PS Kanit Tipidkor Aiptu Holong Siregar, ketika melakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua di kantor kejaksaan setempat, Senin (27/10/2025).

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Unit III Tipidkor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) melakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti atas kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) ke kejaksaan negeri (kejari) setempat.

“Pelimpahan berkas perkara itu dengan tersangka yakni RM (30), yang merupakan oknum Kepala Desa Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat,” ujar Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, S.T.K, S.I.K, Senin (27/10/2025).

Dia mengatakan, pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka RM dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Gumas. Hal itu berdasarkan surat nomor B-1764/O.2.22.3/Eoh.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.

“Tersangka RM ini diduga melakukan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan maupun penggunaan DD dan ADD tahun anggaran 2023,” ujarnya.

Modusnya adalah dengan mengelola anggaran yang bukan kewenangan, melakukan markup harga pada laporan pertanggungjawaban (SPj), membuat bukti SPj fiktif, serta menggunakan anggaran itu untuk kepentingan pribadi.

“Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Gumas, perbuatan tersangka menimbulkan potensi kerugian keuangan negara Rp 273.077.601,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

“Pelimpahan tahap dua ini adalah bukti keseriusan dan profesionalisme Polres Gumas menuntaskan perkara korupsi hingga tuntas,” tegasnya.

Dia menambahkan, penuntasan perkara ini adalah wujud komitmen Polri untuk mengawal penggunaan anggaran negara. Tidak akan ada tolerir terhadap segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

“Kami ingin dana desa seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan kepentingan pribadi,” tukasnya. (ahs)