BALANGANEWS, KUALA KURUN – Upaya penyelesaian sengketa lahan antara pihak Ahli Waris Bapak Ibung Bangas dengan pihak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Berkala Maju Bersama (PT. BMB) yang telah difasilitasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masih menemui jalan buntu.
Pertemuan atau Rapat mediasi yang dijembatani langsung oleh Pemkab Gumas melalui Orang Nomor Satu Gumas pada hari, Selasa (1/9/2026) tersebut, masih belum membuahkan kesepakatan setelah tidak ada satupun perwakilan dari PT. BMB yang menghadiri undangan resmi Pemkab Gumas.
Agenda mediasi yang mengambil tempat langsung di Kantor Bupati Kabupaten Gumas tersebut, mulanya dijadwalkan sebagai forum dialog terbuka untuk mencari titik temu terkait klaim hak atas tanah adat/warisan milik keluarga besar Alm. Bapak Ibung Bangas yang masuk di dalam area operasional PT. BMB.
Hanya pihak dari Ahli Waris Alm. Bapak Ibung Bangas yang hadir memenuhi undangan dengan membawa bukti-bukti kepemilikan serta berkas pendukung.
Namun sangat disayangkan, ketidakhadiran dari pihak Manajemen PT. BMB atau yang mewakili membuat jalannya agenda mediasi atau rapat tersebut tidak dapat dilanjutkan sesuai agenda.
“Kami sangat menyesalkan ketidakhadiran pihak dari PT. BMB di dalam forum resmi yang telah difasilitasi oleh Bupati. Ini menunjukkan kurang adanya iktikad baik dari pihak Perusahaan untuk menyelesaikan konflik secara musyawarah, damai dan kekeluargaan,” jelas, Denny Cahya Yadi Samsi Silam, S.E, didampingi, Murni Raya Ibung Bangas, salah satu anak kandung untuk mewakili keluarga besar dari Ahli Waris Alm. Bapak Ibung Bangas.
Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas yang bertindak sebagai mediator menyampaikan bahwa upaya pengayoman dan penyelesaian konflik kemasyarakatan dengan investor tetap menjadi prioritas.
Dari info yang berhasil dihimpun, ketidakhadiran dari pihak Perusahaan meskipun telah mengirimkan surat tidak dapat hadir dengan alasan karena telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kuala Kurun.
Ini akan menjadi salah satu agenda dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas, harus mengkaji ulang langkah strategis berikutnya.
Informasi yang perlu disampaikan dan akan kita tidak tegas sesuai saksi yang berlaku, agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi tanpa mengabaikan kepastian Hukum, tegas Bupati Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Jaya Samaya Monong, S.E., M.Si, pada hari ini, Kamis (3/9/2026).(Sam)





