BALANGANEWS, KUALA KURUN – 12 orang ASN (aparatur sipil negara) dan PTT (pegawai tidak tetap) di lingkungan Pemkab Gunung Mas, mendapat teguran tertulis karena kedapatan berangkat ke luar daerah tanpa izin.
Ke-12 orang tersebut terjaring razia Satgas Covid-19 yang terdiri dari personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol-PP Kabupaten Gunung Mas selama dua hari berturut-turut, yakni pada Kamis dan Jumat (1-2/4/2021), menjelang libur perayaan Jumat Agung dan Paskah.
Razia itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah/Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Gunung Mas Nomor : 360/11/2/III/2021 tanggal 26 Maret 2021 dan upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gunung Mas.
“Ada 12 orang ASN dan PTT yang terjaring razia, kemudian diberikan teguran tertulis, karena tidak memiliki surat izin dari kepala perangkat daerah tempatnya bertugas untuk berangkat ke luar daerah dari Kabupaten Gunung Mas,” kata Kapala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Gunung Mas Salampak Haris, Sabtu (3/4/2021).
Menurut Salampak, razia gabungan selama dua hari itu dilaksanakan pagi dan sore pada lokasi berbeda. “Lokasi razia dilaksanakan pada jalur keluar Kuala Kurun menuju Palangka Raya yaitu di Kurun Seberang, dan Kuala Kurun Tanjung Riu,” ujar Salampak.
Terkait sejumlah ASN dan PTT yang terjaring razia, imbuh Salampak, selanjutnya akan dilaporkan kepada Bupati guna tindak lanjut.
Selain berhasil menjaring ASN/PTT yang pergi ke lua daerah tanpa izin, razia juga menindak sejumlah pengendara roda empat maupun roda dua yang kedapatan tidak mengenakan masker atau melanggar protokol kesehatan. (ari)