BALANGANEWS, KUALA KURUN – Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melakukan rapat koordinasi membahas penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayah setempat.
Rapat koordinsi yang dipimpin Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia LP Umbing itu dilaksanakan di ruang rapat lantai 1 Kantor Bupati, Senin (23/3/20210). Rapat dihadiri perwakilan Forkopimda, Sekda Gunung Mas Yansiterson, kepala perangkat daerah, camat se Kabupaten Gunung Mas, tokoh agama, tokoh masyarakat serta pihak terkait lainnya.
“Sesuai instruksi gubernur, penerapan PPKM berbasis Mikro dimulai 23 Maret sampai 14 April 2021. Untuk itu, kita lakukan koordinasi dengan seluruh camat dan Satgas Kabupaten tentang bagai mana teknis pelaksanaannya, supaya benar-benar PPKM ini efektif dan efisien dalam rangka menurunkan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Gunung Mas,” kata Efrensia.
Dalam beberapa waktu terakhir, lanjut Efrensia, kasus positif Covid-19 di Kabupaten Gunung Mas cenderung meningkat. “Ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Bila memang PPKM Mikro ini dilaksanakan sesuai dengan zona-zona daerah masing-masing, kita harapkan bisa menekan terus meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Gunung Mas,” tegas dia.
Efrensia menambahkan, saat ini di Kabupaten Gunung Mas terdapat dua kecamatan yang berada di zona merah, yakni Kecamatan Kurun dan Rungan. “Saya berharap seluruh camat bisa segera melaksanakan PPKM Mikro ini, karena ujung tombaknya di kecamatan, kelurahan/desa hingga di RT/RW,” pungkas Efrensia. (ari)