BALANGANEWS, PURUK CAHU – Dalam rangka mengisi formasi Perangkat Desa atau Aparatur Desa secara terbuka melalui proses seleksi terbuka bagi Pemerintah Desa (Pemdes) di Wilayah Kecamatan Seribu Riam, Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Saat dikonfirmasi langsung Balanganews.com kepada Camat Seribu Riam, Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Niko Santoro, S.Pt, beberapa waktu lalu seusai dirinya rehat sejenak dari pelaksanaan agenda kegiatan milik Pemerintah Kecamatan Seribu Riam.
Dirinya menyatakan bahwa, dari seluruh 7 (tujuh) Pemerintah Desa (Pemdes) yang berada dibawah Wilayah Kecamatan Seribu Riam masih tersisa 1 (satu) Pemerintah Desa (Pemdes) lagi yang belum melaksanakan Seleksi Terbuka Perangkat Desa.
“Masih ada tersisa 1 Pemdes lagi yang belum melaksanakan Seleksi Terbuka Perangkat Desa, yaitu Pemdes Tumbang Jojang,” ungkap Camat Seribu Riam, Niko Santoro, S.Pt.
Beberapa waktu lalu saya telah menyampaikan sekaligus mengingatkan kepada Pemdes Tumbang Jojang melalui Kepala Desa (Kades) nya agar segera mengagendakan pelaksanaan Seleksi Terbuka Perangkat Desa nya di tahun 2026 ini.
“Seleksi Terbuka Perangkat Desa adalah salah satu agenda penting Pemda Kab. Mura agar terjaring Perangkat Desa yang mumpuni dalam melaksanakan pelayanan publik yang baik di tingkat Desa untuk masyarakat Desa,” lanjut Camat Seribu Riam kepada Balanganews.com.
Masih di tempat dan waktu yang sama, kembali dirinya menyampaikan. Melalui Seleksi Terbuka Perangkat Desa, para Perangkat Desa tersebut banyak mendapat Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dari Kementerian Desa dan tidak dapat digantikan tanpa alasan yang tidak jelas oleh Kepala Desa (Kades) hingga mencapai usia 60 (enam puluh) tahun kecuali dengan alasan tertentu dapat diberhentikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemdes yang telah melaksanakan Seleksi Terbuka Perangkat Desa maka bagi Perangkat Desa yang telah lolos mengikuti Seleksi Terbuka akan diberikan NIPD melalui Kementerian terkait. Serta NIPD tersebut akan menjadi dasar untuk membayarkan Penghasilan Tetap (Siltap) dan pendapatan lainnya yang sah,” tutup Niko Santoro, S.Pt, mengakhiri penjelasannya. (Sam)





