BALANGANEWS, KUALA KURUN – Pada tahun anggaran 2021, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik untuk fasilitasi penanaman modal (FPM) dan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat.
Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan totalnya Rp835 juta lebih. “Rinciannya, untuk DAK non fisik Rp335 juta lebih, dan DID Rp 500 juta,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Gumas Aga Handuran, Rabu (31/3/2021).
Penggunaan DAK non fisik FPM ini, jelas Aga, sebagai pendukung operasional DPMPTSP untuk mendukung kegiatan pemantauan dan pengawasan, serta pembinaan dalam upaya peningkatan pembangunan ekonomi, berupa bimbingan teknis (bimtek) serta sosialisasi.
Selain itu, lanjut Aga, penggunaan dana FPM ditujukan untuk membantu daerah melakukan fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam rangka eksekusi realisasi investasi, mengintegrasikan fungsi pengendalian sistem One Single Submission (OSS), serta melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal.
Sementara DID, lanjut Aga, penggunaannya akan diprioritaskan untuk fisik, peralatan kerja, dan operasional dinas seperti alat tulis kantor (ATK), termasuk digitalisasi pelayanan pendidikan dan kesehatan.
“DID juga digunakan untuk pemulihan dan pemberdayaan perekonomian daerah termasuk pemberdayaan usaha mikro kecil menengah (UMKM), industri kecil, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Dia menambahkan, DID diberikan kepada pemerintah daerah yang memiliki kinerja baik dalam penanganan pandemi Covid-19, dan memiliki inovasi terbaik dalam pelaksanaan normal baru. (ari)