16 Polsek di Kalteng Diputuskan Tak Lakukan Penyidikan

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Kismanto Eko Saputro

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sebanyak 16 Polsek di bawah Polda Kalteng turut termasuk dalam 1.062 Polsek yang tidak melakukan penyidikan sesuai dengan keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu.

16 Polsek tersebut diantaranya Polsek Awang (Polres Bartim), Polsek Pelabuhan Sampit, Polsek Sei Sampit, dan Polsek Pulau Hanut (Polres Kotim), Polsek Balai Riam, Polsek Kuala Jelai dan Polsek Pantai Lunci (Polres Sukamara), Polsek Lamandau, Polsek Delang (Polres Lamandau).

Polsek Gunung Timang, Polsek Gunung Purai dan Polsek Bukit Sawit (Polres Barut), Polsek Katingan Kuala, Polsek Mendawai dan Polsek Tasik Payawan (Polres Katingan) dan terakhir Polsek Kahayan Hulu Utara (Polres Gumas).

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, mengatakan meskipun tidak bisa melakukan penyidikan, namun Polsek yang masuk dalam kriteria tersebut masih memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan.

Hanya saja setelah proses gelar perkara dan kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan, maka akan dilimpahkan ke Polres setempat.

“Polsek yang masuk ke dalam surat keputusan Kapolri itu didasari rendahnya tingkat kriminalitas dan letak Polsek yang berdekatan dengan Polres,” tuturnya, Rabu (31/3/2021). (yud)