BALANGANEWS, KUALA KURUN – Polres Gunung Mas hari ini, Kamis (3/6/2021) melaksanakan kegiatan Press Release hasil pengungkapan terhadap kasus Narkoba di Kabupaten Gunung Mas sepanjang bulan Mei tahun 2021. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Rismawan, S.I.K.
Kegigihan Satresnarkoba Polres Gunung Mas, Ipda Budi Utomo, S.H., dalam memerangi Narkoba patut diacungi jempol.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Rismawan, S.I.K., melalui Waka Polres Gunung Mas Kompol Daeng Riandika Mahardani, S.I.K., M.H menyampaikan, hanya kurun waktu sekitar 2 (dua) hari, kesatuan tersebut mengungkap 2 (dua) TKP dan telah menangkap 3 (tiga) pelaku.
Hal tersebut disampaikan, melalui Wakapolres Kompol Daeng R. Mahardani, S.I.K., M.H., ketika konferensi pers, Kamis (3/6/2021) siang.
Hal senada pun disampaikan Kasatresnarkoba. Diterangkannya, ketiga pelaku yang berhasil diamankan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya kecurigaan tindak pidana Narkotika.
“Dimana, pada TKP pertama yang berada di Jalan Sangkalemu dengan pelaku berinisial RK (29) dan DSS (27) dan di tempat lainnya yang tepatnya di depan Pos Lantas, Satresnarkoba telah menangkap AF (35),” jelasnya.
Dari ketiga pelaku tersebut, Polisi setidaknya berhasil menggagalkan peredaran gelap berjumlah 5 (lima) paket sabu atau dengan bruto 1,31 gram.
“Karena, dari barang bukti yang ada itu tersisa di dalam pipet kaca karena bekas dikonsumsi. Dengan terbuktinya atas kepemilikan barang haram tersebut, pelaku yang ada tiga orang tersebut baik AF, RK dan DSS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (grd)
