Sekda Buka Sosialisasi Tertib Administrasi Kependudukan

Sosialisasi Tertib Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang diikuti peserta dari Kecamatan Kahut, Damang Batu dan Miri Manasa dilaksanakan di aula Gedung Pertemuan Umum (GPU) Damang Batu, Selasa (15/6/2021)
Sosialisasi Tertib Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang diikuti peserta dari Kecamatan Kahut, Damang Batu dan Miri Manasa dilaksanakan di aula Gedung Pertemuan Umum (GPU) Damang Batu, Selasa (15/6/2021)

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas (Gumas) yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Yansiterson membuka Sosialisasi Tertib Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang diikuti peserta dari Kecamatan Kahut, Damang Batu dan Miri Manasa. Kegiatan dilaksanakan di aula Gedung Pertemuan Umum (GPU) Damang Batu, Selasa (15/6/2021).

Dalam sambutan tertulis Bupati Gumas, yang dibacakan Sekda mengatakan salah satu tugas terutama perangkat desa yaitu bersama-sama agar menata kembali administrasi data kependudukannya.

“Mekanisme yang cepat yaitu kerja sama dengan Camat, Lurah dan Kepala Desa, misalnya secara online melalui whatsapp langsung ke Dinas Dukcapil,” terangnya.

Sekda menjelaskan, terkait kepengurusan data penduduk bisa dilaporkan ke Dinas Dukcapil, melalui operator Dukcapil yang berada di kantor Camat.

“Karena operator Dukcapil di Kecamatan, sebagai salah satu perpanjangan tangan dari Dinas Dukcapil, jadi data yang valid dan akurat sangat diharapkan,” tutur Yansiterson.

Beliau menekankan untuk Dinas Dukcapil dapat mengkoordinasikan dan melakukan inovasi jemput bola.

“Untuk kelahiran dan kematian, jika ada yang lahir pihak keluarganya harus segera mengurus akta kelahiran dan orang yang lahir atau meninggal dunia dalam satu desa harus segera diterbitkan akta kelahiran maupun akta kematiannya,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Dukcapil Barthel menyampaikan tujuan kegiatan sebagai upaya mewujudkan setiap penduduk memiliki dokumen kependudukan.

“Dalam penataan administrasi kependudukan khususnya kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, kepemilikan Akta Kelahiran dan kepemilikan KIA, merupakan tindak lanjut program Nasional untuk ditindaklanjuti oleh daerah melalui Dinas Dukcapil,” kata Barthel (15/6/2021).

Ia mengatakan, mengingat dibatasi jumlah peserta yang hadir diwajibkan mengikuti Protokol Kesehatan terkait Covid-19. Untuk kegiatan sosialisasi dibagi menjadi tiga tahap dan terdiri dari masing-masing Kecamatan. Untuk tahap I Kecamatan Kahayan Hulu Utara 35 orang, Kecamatan Damang 32 orang, dan Kecamatan Miri Manasa 23 orang.

“Pada hari ini Camat 3 orang, Lurah 3 orang, Kades 28 orang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 56 orang. Jadi jumlahnya 90 orang, sedangkan tahap dua dan tiga akan ditentukan bulan Juli dan paling lambat Agustus 202,” tandasnya. (grd)