Konsultasi Publik Raperda Tentang Cadangan Pangan dan Beras Digelar

Pelaksanaan Konsultasi Publik Raperda Tentang Cadangan Pangan dan Beras, Senin (28/6/2021)

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Untuk menyiapkan payung hukum terhadap cadangan pangan dan beras di Kabupaten Gunung Mas, perlu adanya konsultasi publik Raperda yang diusulkan oleh Dinas Perikanan untuk dibahas bersama-sama dengan DPRD Kabupaten nantinya menjadi Perda.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Gunung Mas, Ir. Letus Guntur dalam sambutannya pada kegiatan tersebut yang dilaksanakan, Senin (28/6/2021).

“Mengingat Raperda ini sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan pengelolaan cadangan pangan karena hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 20 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, tentang ketahanan pangan dan gizi, ketentuan pasal 6 peraturan menteri pertanian Nomor 11 /Pementan/KN.130/4/2018, tentang penetapan jumlah cadangan beras Pemerintah Daerah, yaitu cadangan beras Pemerintah Provinsi (CBBPP) dan Cadangan Beras Pemerintah Kabupaten (CBPK) ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” kata Letus Guntur.

Sedangkan Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yan Siterson menyampaikan dalam sambutannya dalam acara tersebut mengatakan Pangan merupakan kebutuhan paling mendasar bagi kehidupan manusia, sehingga Negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi pangan dan mewujudkan ketahanan pangan.

Hal ini sejalan dengan undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang baik pada tingkat Nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan budaya lokal, serta tidak bertentangan dengan agama keyakinan dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat.

Jika melihat arti penting dari pelaksanaan Forum Konsultasi Publik dan keterlibatan perangkat Daerah serta stakeholder terkait sangatlah penting karena di sinilah diskusi awal Perencanaan Pembangunan Ketahanan Pangan khususnya dan pembangunan Pertanian dalam arti luas.

Diharapkan dalam perkembangan kedepan Peraturan Daerah ini dapat menjadi bahan acuan dalam merumuskan kebijakan yang menjadi bagian dari rencana dan program kerja Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, dalam rangka menjaga keseimbangan dan peningkatan pengelolaan cadangan pangan serta memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana alam dan bencana sosial.

Peserta dari Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan jumlah Cadangan Beras ini adalah stakeholder terkait dan Dinas Terkait seperti Dinas Pertanian, Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bapeldalitbang, Badan Keuangan dan Aset, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Asisten I,II, Camat se-Kabupaten Gunung Mas, Lurah Kuala Kurun, Lurah Tampang Tumbang Anjir, Kepala Desa Karason Raya, Kepala Desa Tumbang Korik, Kepala Desa Karetau Sarian, Kepala Desa Tumbang Kuayan, Kepala Desa Tumbang Sumui, Kepala Perum BULOG Wilayah Kalteng GSP Kuala Kurun Serta Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.

Sedangkan Narasumber adalah Tim dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalimantan Tengah. (grd)