Bawaslu akan Minimalisir Potensi Pelanggaran dan Sengketa

Ketua Bawaslu Kabupaten Gumas Yepta H Jinal didampingi Anggota Bawaslu Sukjani, ketika berfoto bersama dengan para peserta kegiatan penguatan kapasitas penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, pada pilkada serentak tahun 2024, di aula kantor bapperida, Minggu (13/10/2024).

, – Badan Pengawas () Kabupaten menggelar kegiatan penguatan kapasitas dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa antar peserta, pada serentak tahun 2024, yang diikuti ketua dan anggota panwascam.

“Kegiatan ini untuk meminimalisir terjadinya potensi pelanggaran dan sengketa, pada pilkada serentak tahun 2024,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Gumas Yepta H Jinal, Minggu (13/10/2024).

Dia mengatakan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pilkada, akan dilakukan secara cepat dan sesuai regulasi yang berlaku. Misalnya ada peserta berkonflik di lapangan tentang APK dan lainnya, maka akan ditangani panwaslu kecamatan secara profesional.

“Kegiatan ini secara umum untuk meningkatkan kapasitas panwascam yang dilakukan secara rutin oleh bawaslu,” ujarnya.

Dalam pilkada serentak tahun 2024, tahapan yang rawan terjadinya pelanggaran adalah kampanye, masa tenang, serta pemungutan dan penghitungan suara.

“Potensi kerawanan ini yang harus diantisipasi. Kami berharap panwascam dapat bekerja secara maksimal dalam melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan seluruh ketua dan anggota panwascam, untuk profesional dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana yang diatur pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sementara itu, Anggota Divisi Pengananan Pelanggaran, Data dan Informasi Nurhalina menyampaikan, penting bagi ketua dan anggota panwascam untuk mengetahui tata cara penerimaan laporan, dan juga temuan informasi awal maupun penanganannya.

“Hal itu penting karena penanganan, temuan dan laporan sedikit berbeda dengan tahapan pemilihan, sehingga harus disinkronkan dengan jajaran dari panwascam,” tukasnya. (ahs)