BALANGANEWS, KUALA KURUN – Setelah melaksanakan apel gabungan Implementasi Surat Edaran Gubernur Kalteng, Polres Gunung Mas bersama instansi terkait melakukan penyemprotan disinfektan di pasar Kuala Kurun, Senin (5/7/2021) Pukul 09.00 WIB.
Sebagai upaya dalam mencegah lonjakan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Gunung Mas bersama instansi terkait (Damkar dan Dinas Kehutanan) melaksanakan penyemprotan disinfektan tempat fasilitas umum, pertokoan dan pasar.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, S.I.K. melalui Kabag Ops Polres Gunung Mas AKP Tri Wibowo, S.E., S.I.K. mengungkapkan bahwa penyemprotan ini merupakan langkah dalam mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19.
“Kita melaksanakan penyemprotan pada fasilitas umum dan pasar dengan rute dari mako Polres Gunung Mas sampai dengan pertokoan serta tempat keramaian masyarakat berupa pasar yang sering dikunjungi masyarakat,” ujarnya.
Dirinya berharap, dengan dilakukannya penyemprotan disinfektan, penyebaran Covid-19 dapar diminimalisir. Ia juga mengimbau supaya seluruh warga Kabupaten Gunung Mas tidak menganggap enteng penyebaran Covid-19 ini.
“Untuk masyarakat agar dapat berperan aktif dalam mencegah penularan dan penyebaran dari Covid-19 dengan selalu patuh pada protokol kesehatan,” tutupnya. (grd)