BALANGANEWS, KUALA KURUN – Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas melalui Kepala Bidang Pembinaan SD dan SMP, Silpanus, mengatakan setiap sekolah di Gunung Mas wajib memperkenalkan siswa baru pada lingkungan sekolah yang baru mereka masuki.
Memperkenalkan siswa pada seluruh komponen sekolah beserta aturan, norma, budaya, dan tata tertib yang berlaku di dalamnya.
“Pelaksanaan MPLS jenjang SD dan SMP yang dimulai tanggal 12-14 Juli 2021 dengan metode Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Luring sesuai status zonasi wilayah penyebaran Covid-19,” ujar Silpanus saat dibincangi via telepon, Selasa (13/7/2021) pagi.
Dikatakannya, ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 895.5/2412/2021 tanggal 6 Juli 2021 Tentang Penundaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022.
Lebih lanjut disampaikan Silpanus, dalam rangka pelaksanaan program Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru Tahun Pelajaran 2021/2022 yang merupakan kegiatan hari-hari pertama masuk sekolah bagi peserta didik baru.
Menurutnya, Kegiatan MPLS berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Pihak sekolah akan melaksanakan MPLS selama 3 (tiga) hari yaitu pada tanggal 12, 13, dan 14 Juli 2021 dengan waktu sesuai jam belajar pada sekolah masing-masing, MPLS dilaksanakan dengan tatap muka terbatas dan berpedoman pada panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pelaksanaan MPLS juga bertujuan untuk mengenal potensi diri peserta didik baru, serta membantu peserta didik baru mengenal, beradaptasi, dan menyatu dengan warga dan lingkungan sekolah, mengetahui dan memahami tata tertib sekolah, serta mengetahui hak, kewajiban, dan tanggungjawabnya sebagai bagian dari warga sekolah, menumbuhkan motivasi, semangat dan cara belajar efektif sebagai peserta didik baru.
Ditambahkannya, MPLS juga bertujuan untuk menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan peserta didik yang memiliki integritas, etos kerja dan semangat gotong royong.
“Selama MPLS peserta mengenakan seragam sekolah dari satuan pendidikan sebelumnya, saat pelaksanaan MPLS dilarang penggunaan atribut aksesoris dan perlengkapan yang tidak pantas, tidak patut, tidak mendidik kepada peserta didik baru yang mengarah pada perpeloncoan,” jelasnya.
MPLS dilaksanakan oleh guru dan dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah.
“Saya berharap Kepala Sekolah bertanggung jawab terhadap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi MPLS, sehingga jika terjadi penyimpangan pelaksanaan harus segera dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian,” tutupnya. (grd)