Belum Ada Laporan Perusahaan di Gumas Tidak Bayar THR

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Distransnakerkop dan UKM Kabupaten Gumas, Mira Triyuli
?????????????????????????????????????????????????????????

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Hingga saat ini, Distransnakerkop dan UKM Kabupaten Gunung Mas (Gumas), belum menerima laporan adanya perusahaan yang tidak mampu membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021 pada waktu yang ditentukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung Mas, Mira Triyuli, saat dihubungi Antara Kalteng dari Kuala Kurun, Minggu (9/5/2021).

Menurut Mira, pihaknya telah membuka posko pengaduan sejak Senin (3/5), guna menerima laporan jika ada perusahaan yang beroperasi di kabupaten setempat yang tidak membayar THR kepada pekerja/buruh.

“Posko pengaduan terkait THR keagamaan 2021 dibuka sejak Senin (3/5). Hingga Sabtu (8/5), kami belum menerima laporan adanya perusahaan swasta atau BUMN yang belum membayar THR kepada pekerja/buruh,” ucapnya.

Sebelumnya, tutur dia, pemerintah kabupaten telah menyurati perusahaan swasta dan BUMN yang ada di Gumas agar menjalankan kewajibannya yakni memberi THR keagamaan 2021 bagi buruh/pekerja.

THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada buruh/pekerja, paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba. Hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Lebih lanjut, untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, maka perusahaan wajib melakukan dialog dengan pekerja/buruh, guna mencari kesepakatan.

Dialog dilakukan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik. Kesepakatan nantinya harus dibuat secara tertulis, yang memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan.

Perusahaan harus membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR secara tepat waktu kepada pekerja/buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan. Hasil kesepakatan juga harus disampaikan kepada Distransnakerkop dan UKM Gumas paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Bagi pekerja/buruh yang belum mendapat THR keagamaan 2021 dari perusahaan tempatnya bekerja dapat melapor ke posko, di kantor Distransnakerkop dan UKM Gumas atau melalui nomor 0812 5030 7058,” jelasnya. (ant/ari)