BALANGANEWS, KUALA KURUN – Jajaran Polda Kalteng, Kepolisian Resor Gunung Mas (Gumas) bersama Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) kelas III Kuala Kurun melakukan penandatanganan nota kesepahaman kerjasama memorandum of understanding (MoU) Nomor:B/10/X/HUK.8.1.1/2021 dan Nomor : HK.201/1/2/UPBU-KLK-2020 mengenai penyelenggaraan pengamanan objek vital keamanan, kelancaran dan ketertiban di bandara udara kelas III Kuala Kurun.
Hari ini Kapolres Gunung Mas didampingi oleh PJU Polres Gunung Mas langsung disambut Kepala Kantor UPBU kelas III Kuala Kurun A. Darsono, S.E., M.A.P beserta staf di ruang kerjanya, Rabu (6/10/2021) pagi.
Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah, S.I.K. mengatakan, tujuan dilaksanakan nota kesepahaman antara Kantor UPBU kelas III Kuala Kurun dengan Polres Gunung Mas untuk penyelenggaraan pengamanan objek vital,keamanan, kelancaran dan ketertiban di bandara.
“Saya sangat memberikan apresiasi pada bandara beserta jajaran dimana berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, salah satunya membuat nota kesepahaman,” tambahnya.
Fungsinya agar sama-sama mengamankan aset negara dan objek vital, pihaknya mendukung dan siap 24 jika ada yang perlu bantuan dari Polres Gunung Mas.
Dengan adanya nota kesepahaman antara Polres Gunung Mas dengan Kantor UPBU kelas III Kuala Kurun semoga dapat berjalan dengan baik dan aktivitas Kamtibmas di bandara bisa berjalan dengan lancar.
Dalam kesempatan itu Kepala kantor UPBU kelas III Kuala Kurun A. Darsono S.E., M.A.P mengatakan, tujuan menjaga keamanan di bandara dan nota kesepahaman ini adalah sebagai pedoman dalam rangka penyelenggaraan pengamanan di kawasan bandara, sehingga tercipta sinergitas kinerja pengamanan yang optimal.
“Memudahkan pihak yang bertugas di lapangan mulai dari memahami fungsi, tugas, dan tanggung jawab masing-masing, sehingga terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di kawasan bandara,” tambahnya.
Adapun terselenggarakan kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut dari permohonan permintaan oleh kantor UPBU kelas III Kuala Kurun dalam hal penyelenggaraan pengamanan objek vital serta kelancaran dan ketertiban di bandara. (grd)